MOJOKERTO, Beritalima.com – Dua orang warga Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Hartono dan Yanto didampingi Kuasa Hukumnya Dody Firmansyah, S.H dari Peradin Surabaya mendatangi Polres kabupaten Mojokerto.
Kedua warga tersebut, mendatangi Polres kabupaten untuk mengadukan RPP juga warga Duyung sekaligus Caleg terpilih periode 2024-2029 ke Polres Mojokerto dan minta perlindungan.
Selesai menyerahkan pengaduan ke Satreskrim Polres kabupaten Mojokerto, kuasa hukum kedua warga tersebut menyampaikan, bahwa alasan kliennya melaporkan RPP karena merasa tak tenang setelah mendapat ancaman dari RPP beberapa waktu yang lalu.
“Karena mendapat itu kedua klien saya jadi trauma dan kemana-mana merasa was-was, sekarang kalau menerima telpon yang tak di kenal sangat takut, karena merasa ketakutan sehingga kami dampingi untuk meminta perlindungan di Polres Mojokerto sekaligus membuat surat pengaduan masyarakat” ujar Advokat nyentrik ini.
Dody juga menjelaskan, ancaman itu bermula saat kedua kliennya memasang pagar kawat di lahan milik Suyanto warga Surabaya pada hari Senin (20/5/2024) jam 16.00, namun saat asyik berkerja, datang seseorang di ketahui bernama RPP mendatangi kliennya sambil marah-marah dan memaki-maki kedua kliennya. Bahkan ada nada ancaman.
” Salah satu bentuk ancamannya, entenono yo tak tuku ndasmu engko (tunggu en tak beli kepalamu nanti) dan itu ada bukti rekamanya, dan rekaman itulah yang menjadi acuan kami mengadukan Dumas” imbuhnya
“Dan mudah-mudahan, saya berharap pada pak Kapolres kabupaten Mojokerto untuk ditindaklanjuti agar permasalahan ini cepat kelar” pungkasnya
Sementara itu, Hartono menyampaikan, saat kejadian itu saya dan teman saya mendapat kerjaan memasang pagar dan sekitar jam 4an sore di datangi seseorang nanya-nanya dan foto-foto dan menelpon seseorang.
“Dan sekitar 20 menitan datang RPP terus memarahi kami, dan saya tak tahu apa sebabnya saya dimarahi, dan kepala saya mau dibeli” ungkap Hartono di samping kuasa hukumnya.(Kar)