Gelapkan Uang Penjualan Motor, Ang Donny Wijaya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ang Donny Wijaya, terdakwa kasus penggelapan uang penjualan satu unit sepeda motor merk Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ sebesar Rp 19 juta terlihat tegang saat Jaksa Penuntut Damang Anubowo mengajukan tuntutan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa tak menyangka dirinya bakal dituntut hukuman seberat itu, karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta yang dikirim via wesel kepada saksi korbanIntan Mei Tudiyana Suginten.

Dalam amar tuntutan JPU Damang Anubowo menyebutkan, terdakwa Ang Donny dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah sehingga saksi korban mengalami kerugian,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warsomukti. Senin (5/2/2018).

Usai mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Ang Donny Wijaya, yang diduga kuat merupakan suami dari pemilik Salon Veny Wijayanti jalan Bukit Darmo Golf, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menggelapkan uang penjualan satu unit sepeda motor merk Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016, sesuai pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kejadian berawal saat Ang Donny Wijaya diminta untuk menjualkan sepeda motor Viar type V 10 R tahun 2016 Nopol L-9544-VJ warna merah tahun 2016, okeh saksi korban Intan Mei Tudiyana Suginten di Jalan Raya Simpang Darmo Permai Selatan No. 107 Surabaya.

Lantas, dengan cara diiklankan akhirnya ada pembeli sepeda motor itu, yaitu saksi Andik Subandrio. Setelah sepakat, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh saksi Andik Subandrio selaku pembeli sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor Viar tidak pernah diserahkan kepada saksi Intan Mei Tudiyana Suginten. Parahnya lagi, ternyata BPKB sepeda motor itu yang sebelumnya disimpan oleh saksi Intan Mei Tudiyana Suginten ternyata telah dicuri dan dibawa oleh terdakwa Ang Donny Wijaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *