SURABAYA – beritalima.com, Visensia Pesta Sitinjak, admin PT Sarana Selular Sejahtera diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan penipuan jual beli I Phone dengan terdakwa Oen Lexsye Nota Ota Riani atau Alex yang merugikan Henky Soesanto Rp 4,5 miliar.
Dalam keterangannya, Visensia membenarkan adanya kerjasama berupa pameran-pameran penjualan I Phone antara Henky Soesanto dengan terdakwa Oen Lexsye Nota Ota Riani, “Mereka kerjasama, dan setiap pameran, karyawannya paling sedikit 8 orang. Pameran itu diawasi langsung oleh pak Alek (Oen Lexsye Nota Ota Riani) dan pak Henky. Pameran diselenggarakan selama tiga bulan mulai Oktober sampai Desember,” ujarnya pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (30/5/2018).
Selain itu, Visensia juga menjelaskan bahwa jika dirinya tahu kalau pak Henky dan Pak Alex (Oen Lexsye Nota Ota Riani) tersebut adalah Bos dari PT Sarana Selular Sejahtera dari bertanya-tanya kepada sesama karyawan, disamping juga pernah melihat sendiri Pak Henky masuk kekantor dan mengadakan rapat-rapat, “Selain punya kantor di Jakarta, mereka juga punya kantor di Surabaya,” jelasnya.
Kesaksian Visensia ini senada dengan kesaksian yang pernah diberikan saksi Tineke Vita Agustine Riani (berkas terpisah). Saat diperiksa hakim pada Rabu (9/5/2018) lalu. Tineke menerangkan kalau hubungan hukum antara terdakwa dengan Henky Soesanto berbentuk kerjasama. “Waktu itu terdakwa dengan beberapa orang datang dan membawah proposal untuk menawarkan kerjasama dalam bidang jual beli I Phone,” kata Tineke.
Lanjut Tineke, bentuk kerjasama tersebut, dituangkan dengan membentuk perseroan terbatas atau PT, dengan komposisi bagi hasil 60 persen untuk Pak Henky dan 40 persen untuk Alek (Oen Lexsye Nota Ota Riani) serta arus keluar masuk keuangan disetorkan ke rekening Henky dan Felix Soesanto. “Itu saya ketahui saat berkomunikasi dengan Henky melaporkan perkembangan usaha. Hasilnya disetorkan ke rekening pak Henky dan pak Felix,” lanjutnnya.
Terhadap kesaksian ini, Sapril kuasa hukum terdakwa Alex atau Oen Lexsye Nota Ota Riani mengatakan, kalau dirinya senang. “Ya, ini (kesaksian) yang sebenarnya. Keterangan saksi sejujurnya dan keluar dari hati nurani dan fakta dilapangan. Ini berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya, dimana kesaksian satu dengan lainnya bertentangan,” jelasnya.
Lebih jauh Sapril kemudian menjelaskan dalam keterangan Visensia disebutkan kalau terdakwa Alex atau Oen Lexsye Nota Ota Riani sebenarnya sebagai korban. Giro yang diberikan Alex tersebut sebagai jaminan kepastian bahwa diut yang diberikan Henky untuk membeli barang, bukan sebagai jaminan utang. “Duit yang masuk sebetulnya ke Henky, Felix dan Hidayat itu totalnya di neraca ada 4,133 miliar. Itu yang diluar 2,1 miliar.
Oen Lexsye Nota Ota Riani alias Alex bersama dengan Tineke Vita Agustine Riani (berkas terpisah) didakwa Jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebabnya, pada tanggal 25 September 2014 lalu mendatangi kantor Henky Soesanto cq PT. Bina Tower Sejahtera Jalan Danau Semayang No. 139 Jakarta, mengajak kerjasama usaha jual beli handphone merek Apple.
Terdakwa Oen Lexsye Riani dan Tineke Vita Riani (berkas terpisah) membutuhkan uang sebesar Rp 4,5 miliar, untuk membeli 2 ribu handphone merek Apple dengan perhitungan keuntungan yang akan diberikan kepada pemodal sebanyak 15 % dari modal yang dipinjam.
Kedua terdakwa juga meyakinkan Henky Soesanto bahwa perputaran uang bisnis tersebut sangat cepat karena dengan jangka waktu 1 bulan bisa 4 kali perputaran modal dan mendapatkan keuntungan yang besar. (Han)