SURABAYA, beritalima.com – Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 resmi ditandangani oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo dan Ketua DPRD Jatim, Halim Iskandar dan keempat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Penandatanganan Perda tersebut dilakukan saat Sidang Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/3).
Pakde Karwo mengatakan, alasan perubahan RPJMD ini didasarkan dua faktor yakni internal dan eksternal. Faktor internal berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Sedangkan faktor eksternal adalah adanya perubahan asumsi makro dan dampak dari krisis ekonomi yang mengakibatkan perlambatan ekonomi global dalam kurun waktu Tahun 2015-2016 dan adanya perubahan metodologi perhitungan indikator kinerja.
Pakde Karwo mengatakan, secara garis besar, perubahan terhadap Perda No. 3 Tahun 2014 diantaranya dalam hal penyesuaian dan penambahan target-target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan untuk mengukur kinerja pemerintah dalam berbagai bidang.
Contohnya, pada indikator lingkungan hidup, RPJMD yang lalu hanya direpresentasikan oleh parameter kualitas air (COD dan BOD), sehingga pada perubahan RPJMD ini diusulkan indikator baru bagi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
“Jadi dalam perubahan RPJMD ini kita mengacu pada RPJMN mengusulkan tiga indikator baru, yakni kualitas air, kualitas udara dan kualitas tutupan lahan,” katanya.
Pakde Karwo menambahkan, pada RPJMD sebelum perubahan, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan pada saat kondisi pertumbuhan ekonomi Jatim dalam posisi cukup bagus. Tahun 2015 pada RPJMD sebelum perubahan, ditargetkan pertumbuhan ekonomi Jatim sebesar 6,88–7,19 persen dan realisasi pertumbuhan ekonomi pada 2015 sebesar 5,44 persen. Tahun 2016, ekonomi Jatim tumbuh 5,55 persen dengan inflasi terkendali pada 2,76 persen.
Pada kesempatan itu, Pakde Karwo juga memaparkan perkembangan pembangunan jalan di Jatim. Diantaranya, Ruas Mantingan-Kertosono dimana pembangunan fisiknya mencapai 56,82% dan pembebasan tanahnya sudah 97,64%, targetnya rampung 2018. Ruas Kertosono-Mojokerto (tanah sudah 100% dan pembangunan fisiknya 81%).
“Kemudian Ruas Mojokerto-Surabaya tanahnya bebas 100% dan pembangunan fisiknya 78%. Kami targetkan, pada bulan Juni hari raya bisa dilalui satu jalur. Memang belum bisa dua jalur, karena di jalur Mengkreng belum bisa langsung ke Kertosono. Lalu ruas Pandaan-Malang fisiknya baru 0,2% dan pembebasan tanahnya sudah 64%. Untuk Ruas Gempol Pasuruan-Probolinggo tanahnya sudah 70% sedangkan fisiknya 39% pada 2018. Ruas Pasuruan-Probolinggo sudah 93% pembebasan tanahnya, dan fisiknya 18% pada akhir 2018” katanya. (**)