KUPANG, beritalima.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta berbagai pihak yang terlibat dalam melaksanakan pembangunan di kawasan perbatasan Provinsi NTT harus mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2012 tetang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatsan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam peraturan ini, dapat dilihat bahwa cakupan kawasan perbatasan di NTT sangat luas dengan meliputi 88 kecamatan di 12 kabupaten, dimana 27 kecamatan diantaranya berbatasan dengan Negara Timor Leste yang berada pada empat kabupaten yaitu kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, kabupaten Kupang.
Kemudian luasnya cakupan kawasan perbatasan, tidak mungkin ditangani menyeluruh dalam keterbatasan yang ada. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menentukan lokasi prioritas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015. Untuk itu, ia meminta selalu bersinergi dan fokus dalam membangun kawasan perbatasan pada 31 lokasi prioritas (Lopri) yang telah ditetapkan.
Permintaan ini disampaikan Gubernur Frans Lebu dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alexander Sena ketika membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Bidang Ekonomi Kemakmuran Tingkat Provinsi NTT di Hotel Neo Asthon, Jumat (26/8/2016).
Pengelola Perbatasan penting dan strategis. Karena itu, dia menyampaikan beberapa hal, yakni pertama, Pengelola Perbatasan memiliki nilai yang sangat strategis karena terkait langsung dengan upaya penegakan kedaulatan negara serta penegakan pertahanan keamanan negara dalam upaya pendayagunaan sumber daya dalam membangun daya saing warga masyarakat perbatasan, serta pemerintah terhadap pembangunan termasuk sektor bidang ekonomi dan kemakmuran.
Kedua, saat ini isu membangun kawasan perbatasan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Pusat melalui Nawacita Presiden dan Wakil Presiden khususnya dalam point ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran serta memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Di Provinsi NTT, Kebijakan Pengelolaan Perbatasan ini dipertegas dalm visi dan prioritas pembangunan Provinsi NTT khususnya misi ke – VIII yakni mempercepat penanggulangan kemiskinan, rencana dan pembangunan kawasan perbatasan sesuaiPermendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Program Percepatan Daerah Perbatasan yang diikuti yakni pembangunan pos lintas terpadu, pembangunan 10 pusat kegiatan strategis nasional sebagai pusat pengembangan berbatas negara, membuka isolasi lokasi prioritas peningkatan sarana prasarana, peningkatan SDM, penguatan sosial ekonomi dan penyediaan air baku.
Keterbatasan sarana prasarana dan sosial ekonomi di kawasan perbatasan menyebabkan minimnya kegiatan investasi, hendaknya optimalisasi pemanfaatkan sumber daya alam, penciptaan lapagan pekerjaan, sulit bekembangnya pusat – pusat pertumbuhan, keterisolasian wilayah, tingginya biaya hidup, serta rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Kaena itu membutuhkan penanganan yang lebih serius serta koordinasi dengan baik, melibatkan berbagai sektor dan stakeholder dengan baik di setiap kegaiatan pemerintahan.
Kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari Dinas/Badan terkait di Lingkup Pemprov NTT, LSM dan Perguruan Timggi. (Ang)