JAKARTA, beritalima.com — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin, Selasa (21/4/2026). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 dan dinilai menjadi babak baru dalam perjuangan menjadikan rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagai hak konstitusional, bukan sekadar diskresi hakim.
Permohonan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya vonis penjara terhadap pengguna narkotika sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana per 2 Januari 2026. Kedua regulasi tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum terhadap penerapan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 103 ayat (1).
Rehabilitasi Diabaikan, Pengguna Dipenjara
Pemohon, Alpin, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk tertanggal 13 April 2026. Padahal, dalam fakta persidangan disebutkan Alpin terbukti sebagai pengguna aktif narkotika berdasarkan hasil laboratorium, bukan pengedar.
Majelis hakim dalam perkara tersebut disebut tidak mempertimbangkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Saat ini, Alpin tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini gejala sistemik dari ketidakpastian hukum,” ujar Yunizar Akbar, advokat Tim Kuasa Hukum Pemohon dari SITOMGUM Law Firm.
Permohonan Unik: Memperkuat, Bukan Membatalkan
Berbeda dari permohonan uji materi pada umumnya, SITOMGUM Law Firm tidak meminta pembatalan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika. Sebaliknya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan ketentuan tersebut tetap konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis dalam perkara pecandu narkotika.
Selain itu, pemohon juga mengajukan putusan sela (provisi) agar Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di Indonesia tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) selama proses perkara berlangsung. Pemohon juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran untuk memastikan keseragaman penerapan secara nasional.
“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim,” tegas Singgih Tomi Gumilang, Ketua Tim Kuasa Hukum dan Pendiri SITOMGUM Law Firm.
Krisis Overcrowding Lapas
Tim kuasa hukum juga menyoroti dampak serius dari ketidakpastian hukum tersebut terhadap sistem pemasyarakatan. Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pengguna narkotika disebut diputus tanpa kepastian rehabilitasi.Akibatnya, lembaga pemasyarakatan semakin mengalami kelebihan kapasitas.
Data menunjukkan tingkat overcrowding mencapai hampir 90 persen, dengan lebih dari separuh penghuni merupakan perkara narkotika.
“Ini adalah krisis kemanusiaan. Banyak pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi medis justru dipenjara. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini dapat menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan,” kata Rudhy Wedhasmara, advokat tim kuasa hukum pemohon.
Tonggak Perubahan Kebijakan Narkotika
SITOMGUM Law Firm meyakini putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam perubahan paradigma penanganan narkotika di Indonesia.
Jika dikabulkan, putusan tersebut diharapkan menggeser pendekatan pemidanaan menjadi pendekatan kesehatan yang lebih humanis, berbasis hak asasi manusia, dan menjamin kepastian hukum bagi pecandu narkotika di seluruh Indonesia. (Red)








