JAKARTA, beritalima.com –
KILANG minyak lepas pantai milik PPTEP Australasia (PPTEP) meledak pada pada 21 Agustus 2009. Namun hingga saat ini PTTEP tidak memiliki niat baik memberikan ganti rugi. Pemerintah memastikan melayangkan gugatan, April mendatang.
Anggota Jaksa Pengacara Negara (JPN), Robert Zega, berjanji akan teliti dan tidak gegabah mempersiapkan materi gugatan. “Kami tidak ingin mempersiapkan gugatan yang asal-asalan,” tegas Robert Zega, dalam rapat koordinasi antar lembaga di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/3/2017).
Selain JPN, rakor ini diikuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta beberapa ahli yang berkompeten di bidang terkait sejak Kamis-Jumat (16-17 Maret 2017).
Menurut Zega, JPN akan menggunakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan, “Kami pakai UU 32/2009,” jelas Zega melalui pesan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Informasi dan Hukum, Kemenko Bidang Kemaritiman, Djoko Hartoyo kepada BeritaLima.com, pada Jumat (17/3/2017) petang.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo, mengatakan, sebelum melayangkan gugatan, pemerintah akan melakukan peninjauan lapangan di Kupang, pekan depan. “Kita akan kerja keras untuk mempersiapkan langkah kita ke pengadilan,” kata Basilio.
Tidak hanya pemerintah RI, pada tahun 2016, 13 ribu petani rumput laut NTT yang diwakili oleh Pengacara dari Firma Hukum Maurice Blackburn juga mengajukan gugatan class action ke pengadilan federal di Australia. Mereka mengajukan gugatan atas pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampat terhadap kesehatan warga di NTT. Gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim lima bulan kemudian.
Penulis: Pahala Simanjuntak