Malang, beritalima.com| Gugatan Hendrono Tjipto Utomo salah satu pengusaha properti di Kota Malang melakukan gugatan terhadap Bank UOB kE Pengadilan Negeri Kota Malang yang diduga melakukan pelelangan secara sepihak. Namun, gugatan tersebut Selasa 19/1/2021 di pengadilan Negeri Kota Malang sesuai dengan amar putusan pengadilan menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak diterima.
“Hasil sidang gugatan itu tidak diterima oleh hakim karena belum memenuhi segala unsur karena hanya Bank UOB saja yang digugat,” ungkap Emil Ma’ruf Wahyudi S.H Kuasa Hukum Andre Sutjahya salah satu pemenang lelang kepada awak media Selasa, 19/01/21.
Menurutnya gugatan para penggugat bahwa kalau menggugat masalah cassie harusnya semua pihak disebut dalam isi gugatannya termasuk notarisnya juga harus digugat.
“Jika mau gugat masalah Cassie harusnya semua yang digugat, termasuk KPKNL juga harus disebutkan disitu,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa hukum Bank UOB Surabaya Fernando Shipan SH juga menyampaikan bahwa, terkait subjek yang dilelang dan adanya pelimpahan ke pihak lain itu sudah sesuai prosedur, yaitu dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan penggugat yakni Hendro.
“Kita sudah memberitahukan kepada pak Hendro, dan setelah ada pemberitahuankan udah ada pengalihan. Dan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dari pihak UOB udah selesai,” ujar Fernando.
Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Hendrono mengatakan bahwa keputusan Hakim di rasa janggal sekali pasalnya hakim harusnya jeli dan teliti dalam memutuskan perkara. Namun pihaknya juga menghormati keputusan Hakim Ketua yang tidak menerima gugatan yang di layangkan.
“Keputusan tersebut saya rasa sangat janggal sekali karena dalam putusan itu hakim menyebutkan beberapa nama yang mestinya itu tidak tercantum. Namun, dalam waktu dekat kami juga akan menggugat kembali dan apa yang disampaikan oleh hakim yaitu Notaris, KPKNL dan beberapa pihak terlibat tak terkecuali Bank UOB” Tegas Teguh S.H
Sebelumnya perlu diketahui bahwa pengusaha properti kota Malang menggugat Bank UOB Indonesia Kota Malang melalui kuasa hukum Teguh Sarimatua, S.H dan Agus Salim, S.H. sesuai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Malang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini terdaftar dengan Nomor Perkara 83/Pdt.G/2020/PN Mlg.
Langkah gugatan berawal dari adanya surat tagihan piutang dari salah seorang yang mengaku telah membeli Hak Tagih atau pengalihan piutang (CESSIE) dari Bank UOB atas nama Nasabah tersebut.
“Saya sudah menjadi nasabah Bank UOB Kota Malang selama 14 tahun dan tidak pernah menunggak angsuran”ungkap Hendrono Tjipto Utomo Jum’at (13/11/2020) di Malang.
Ia menceritakan, di bulan Juni, Juli dan Agustus tahun 2018 tidak bisa membayar dan mendatangi Bank UOB untuk minta surat ijin menjual rumahnya, namun tidak diberikan oleh Bank UOB.
“Memang saya pada tahun 2018 punya hutang ke Bank UOB sebesar 9 miliar. Saya akui tidak mampu membayarnya. Namun saya kaget, tiba-tiba piutang saya dialihkan Bank UOB ke orang lain, dan saya harus membayar ke orang tersebut, padahal sebelumnya tidak ada perjanjian dan pemberitahuan,” ungkap Hendrono.
Soal pengalihan Cessie menurut pakar hukum, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Mohammad Isrok, SH., CN., MH. bilamana nasabah tidak bisa membayar hutang dan dialihkan ke pihak ketiga, diperbolehkan asal di ketahui oleh pihak debitur nasabah tersebut,
“Kalau setahu saya cessie itu pengalihan piutang atas nama. Prinsip dasarnya adalah hubungan kontraktual diantara pihak yang terkait, dalam hal ini, kreditor lama, kreditor baru dan debitur. Jadi, jika salahsatu pihak tersebut tidak memberikan persetujuan, maka pihak tersebut tidak terikat pada cessie tersebut” urainya.
Isrok menambahkan, pemohon lelang dalam hal ini harusnya bank yang bersangkutan, karena terkait dengan jumlah hutang yang harus dibayar dan berapa hasil lelang yang harus dikembalikan (atau masih terutang). “Itu logikanya, tidak bisa dicessiekan” terangnya.
- Redaktur : Santoso