Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf minta Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Jatim diperketat dan diawasi secara konkret. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya dari negara dalam menciptakan keamanan.
Permintaan itu, disampaikannya saat memberikan arahan pada Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Prov. Jatim di Kantor Kemenkumham Jl. Kayon No. 52 Surabaya, Jumat (2/11).
Ia mengatakan, perketatan terhadap WNA tersebut merupakan solusi dalam menjaga kondisi masyarakat agar tetap kondusif. Keberadaan WNA dapat memberi dampak positif maupun negatif.
Terlebih, lanjut Gus Ipul dalam menghadapi persaingan pasar bebas Asean keberadaan orang asing dapat memberi kesan yang kurang baik. Kondisi memperketat sebuah negara juga dilakukan oleh negara lain ketika masyarakat Indonesia melakukan kunjungan ke negara lain.
“Kita harus mematau setiap pergerakan orang asing yang masuk di daerah kita. Terlebih jika kita masuk ke negara lain, kita akan diawasai dan dimintai keterangan secara detail. Karena negara-negara tersebut ingin menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga berharap, agar pihak Imigrasi bersama instansi terkait untuk mengawasi warga asing yang tinggal dan berdomisili di apartemen, ruko hingga daerah daerah perumahan pemukiman penduduk. Masyarakat bisa membantu pemerintah dalam memantau dengan serius setiap warga asing sehingga jumlah mereka tidak banyak menjamur tingal di Indonesia.
“Rusanawa dan apartemen harus diperketat dan diawasi aturan aturan bagi warga asing. Imigrasi harus memperkuat pengendalian hingga pengawasannya agar warga asing yang tinggal di Indonesia dilengkapi dengan dokumen yang legal,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Budi Sulaksana mengakui, saat ini banyak orang asing yang masuk ke Indonesia melalui wilayah laut.
Ia menerangkan, banyak dari sebagian mereka yang melanggar aturan ke imigrasian telah di deportasi. Sedangkan, bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangannya serta berususan dengan hukum telah ditindak secara hukum.
Ke depan, Kemenkumham bersama instansi terkait akan mengambil data-data dari hotel maupun bandara yang dikunjungi orang asing yang masuk di Indonesia. Setiap orang asing yang tiba di perbatasan negara akan di deteksi dengan alat. Melalui alat pula, dapat diketahui orang tersebut masuk ke Indonesia dari wilayah mana saja.
“Kita akan tindak dengan serius setiap warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia.. Rata-rata mereka mencari pekerjaan. Guna mengurangi banyaknya warga asing yang ada, kami akan melakukan operasi-operasi mulai di bandara, daerah perbatasan, hotel dan tempat lainnya yang berpotensi menjadi tempat datangnya orang asing,” pungkasnya. (*).