DEPOK,beritalima .com
Kasus sengketa lahan antara pihak Yayasan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) dengan pihak keluarga Tjie Djiem Hoat alias Suratmo memasuki babak baru di mana pihak keluarga hari ini Kamis (20/July/ 2023 )menghadiri sidang tahap dua dimana agenda sidang di antaranya akan melakukan mediasi antara pihak Yayasan dengan pihak ahli waris hal tersebut di sampaikan oleh
Kuasa Hukum Keluarga ahli waris Donny Sudrajat .
“Hari ini kita menghadiri sidang yang kedua karena sidang yang pertama itu terkait kelengkapan berkas dimana kami melakukan gugatan atas yayasan SMP Segar ,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa di duga pihak yayasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan milik ahli waris Tjie Djiem Hoat alias Suratmo, pihaknya juga berharap dalam sidang tahap dua ini akan ada solusi dari kedua belah pihak karena menurutnya sebelum terjadinya gugatan pihak keluarga telah beberapa melakukan mediasi dengan pihak Yayasan namun selalu menemukan jalan buntu .
“Terpaksa kita lakukan upaya hukum karena ini adalah yang terakhir dan mudah-mudahan mediasi yang di lakukan oleh pihak pengadilan akan mendapatkan titik temu,” katanya
Bahkan pihaknya optimis akan memenangkan gugatan ,hal tersebut di sampaikan karena pihak ahli waris telah memiliki cukup bukti kepemilikan hak atas lahan yang di sengketakan.
“Kalau kamu sebagai kuasa hukum berdasarkan berkas yang ada dan kami berada di pihak yang benar karena memang berdasarkan bukti-bukti yang ada,sekali lagi kita lihat proses hukum bagaimana putusannya,kalau secara pribadi kami berkeyakinan dan optimis karena setelah kita pelajari ada beberapa data yang kita miliki seperti letter C dan kita juga melakukan ukur ulang di lokasi karena memang tidak ada titik temu maka kita uji di persidangan,” tandasnya (yp)