SURABAYA – beritalima.com, Sejumlah developer diminta untuk berhati-hati dalam menjual rumah dengan janji-janji atau promosi-promosi yang berlebihan.
Hal Itu terjadi setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Hadi Mutohar (penggugat) terhadap developer PT Kohir Pribadi (tergugat) yang tidak mau melaksanakan pemecahan (splitsing) dan balik nama SHGB Nomor 967/Kelurahan Babat Jerawat, meski Hadi Mutohar sudah mendapatkan Surat keterangan Lunas dari fasilitator Kredit Pemilikan Rumah (KPR)nya yakni, Bank Tabungan Negara Cabang Surabaya.
“Kami bersyukur dengan putusan Ini. Pada pokoknya tadi hakim menyatakan kalau rumah Itu adalah rumah dari Hadi Mutohar (penggugat), hakim juga mengesahkan Akta Jual Beli dan menyatakan PT Kohir Pribadi (tergugat) melakukan Wanprestasi. Menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang berwenang untuk tunduk dan patuh menerbitkan sertifikat, yang menjadi hak dari Penggugat,” kata kuasa hukum penggugat, Hadi Mutohar, yakni Adi Cipta Nugraha SH.,MH.,C.L.A di PN Surabaya. Rabu (11/01/2023).
Menurut Adi, dengan dikabulkannyaa gugatan dari Hadi Mutohar tersebut memperlihatkan adanya kepastian hukum meskipun melawan perusahaan yang memiliki modal besar.
“Semoga putusan ini dapat menjadi suatu acuan atau yurisprudensi,” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya pada perkara perdata Nomor 74/Pdt.G/2022/PN SBY memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hadi Mutohar (penggugat) terhadap developer PT Kohir Pribadi (tergugat).
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari turut tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Jual Beli Dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan berdasarkan hukum. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan seluas 72 m2, yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Menghukum agar Tergugat I,II dan turut tergugat III untuk patuh dan tunduk pada isi putusan,” kata Hakim IGN Partha Bhargawa SH membacakan amar putusan.
Diketahui, Hadi Mutohar (penggugat) mengajukan gugatan terhadap PT. Kohir Pribadi. Gugatan itu dilayangkan, diduga PT. Kohir Pribadi (tergugat) melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) tidak mau melakukan kewajiban proses pemecahan (splitsing) SHGB Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dan tidak mau melakukan proses balik nama.
Dalam petitumnya Hadi Mutohar selaku penggugat meminta kepada majelis hakim menyatakan sah dan berdasar hukum Akta Jual Beli (AJB) No. 1549/BNW/X/1998 tanggal 16 Oktober 1998 yang dibuat oleh Erna Anggraini Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan berdasar hukum.
Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari Objek Bangunan dan Tanah yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya seluas + 72 M2.
Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Menghukum turut tergugat (BPN) untuk melaksanakan kewajiban menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama penggugat sesuai dengan blok kavling yang ada dalam Akta Jual Beli No. 1549/BNW/X/1998 tertanggal 16 Oktober 1998.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitbaar bij voeraad), sekalipun terdapat upaya hukum baik, banding, kasasi, verzet, dan sebagainya. (Han)