Hakim PN Surabaya Tetapkan Hutang di Bank Titil, Dwi Heri Mustika : Bank Titil Itu Apa?

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata Inggrit Anggraini Pontoh atas Tina Sundartina, PNS kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim.

Tina Sundartina diminta membayar hutang-hutangnya kepada Inggrit Anggraini Pontoh sebesar Rp 273.480.000 dan Emas Perhiasan seberat 44 gram.

Putusan gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2021/PN.Sby itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorda pada Kamis 23 Juni 2022 lalu.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menetapkan hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 273.480.000, dengan rincian, di Bank Titil sebesar Rp 112.950.000, di Bank Jatim sebesar Rp 70.000.000, Hutang pribadi Tergugat sebesar Rp 90.000.000, Emas Perhiasan sebesar 44 gram,” bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Cokorda dalam amar putusannya juga menyatakan dokumen-dokumen atas nama Tina Sundartina, antara lain, ijasah SD sampai SMP. SK Gubernur tanggal 22/6/1992 tentang pengangkatan menjadi PNS. SK Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 6/10/2006. SK Gubernur kenaikan pangkat tanggal 10/2/2016. Kartu Taspen. Sepeda Motor dan STNK Nopol L 4083 ET, tetap dalam penguasaan Penggugat (Inggrit Anggraini Pontoh) sampai Tergugat (Tina Sundartina) membayar lunas semua hutang-hutangnya.

Kuasa hukum Tergugat Tina Sundartina, Dwi Heri Mustika SH membenarkan putusan yang dikeluarkan PN Surabaya tersebut. Namun, Dwi Heri mempertanyakan putusan tersebut dengan tanda tanya besar di benaknya Bank Titil itu apa.

“Dalam putusan tersebut Hakim PN Surabaya menetapkan adanya hutang Tina Sundartina di Bank Titil. Yang menjadi pertanyaan, Bank Titil itu apa,? Karena dalam Undang-undang Perbankan tidak dikenal istilah Bank Titil,” kata Dwi Heri di PN Surabaya. Rabu (21/9/2022).

Sisi lain Dwi Heri juga menyatakan sudah melayangkan perlawanan banding terhadap putusan hakim PN Surabaya tersebut pada tanggal 28 Juli 2022.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan ada putusannya. Saya sangat keberatan dengan putusan PN Surabaya tersebut,” sambungnya.

Masih terkait Bank Titil, Dwi Heri menilai akan menjadi sebuah fenomena hukum yang membingungkan masyarakat nantinya.

“Artinya Bank Titil sudah menjadi produk hukum yang legal dan sah dalam sebuah keputusan di PN Surabaya nanti. Tolong pertanyakan kepada ketua PN Surabaya Bank Titil itu apa,? Sebab tidak ada dalam Undang-Undang Perbankan,” tutupnya.

Terpisah, Humas PN Surabaya, Agung Pranata merespon statemen dari Dwi Heri Mustika, S.H, yang menyebut Bank Titil sudah menjadi legal dalam Putusan Hakim di PN Surabaya.

“Saya konfirmasi dulu ke Majelis Hakim-nya,” janji Agung Pranata, Rabu (21/9/2022), malam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait