Upaya Mewujudkan Jaminan Halal dan Sehat di Kampus
beritalima.com – Sebagai wujud perlindungan konsumen, negara mengatur masalah kehalalan dan kesehatan produk pangan. Sebagai contoh, dalam PP No. 69 tahun 1999 pasal 1, dijelaskan bahwa pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik menyangkut bahan baku pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan irridasi pangan dan pengelolaannya.
Universitas Airlangga merupakan institusi yang ditunjang dengan keberadaan kantin kampus. Saat ini terdata, sekitar 145 unit kantin tersebar di kampus A, B, dan C. Berlatar kondisi tersebut, Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal (PRPPH/Halal Center UNAIR) terdorong untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Pengmas) dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan untuk seluruh kantin di lingkungan UNAIR.
Kegiatan awal Pengmas diselenggarakan pada tanggal 11 November 2018 di Aula Masjid Nuruzzaman Kampus B dengan tajuk Sosialisai Kantin Halal dan Sehat di Lingkungan Universitas Airlangga. Terdapat dua materi utama yang disampaikan pada acara ini yaitu (1) Pengenalan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan (2) Titik kritis penyediaan bahan makanan dan minuman pada kantin. Materi ini disampaikan langsung oleh Dr. H. Mustofa Helmi Effendi, DTAPH., drh. selaku Ketua Halal Center UNAIR.
Tercatat sebanyak 63 peserta hadir dalam acara pengabdian masyarakat ini. Antusias peserta dalam mengikuti acara begitu besar, hal ini terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri baik pada materi pertama maupun kedua. Kebanyakan pertanyaan yang diajukan adalah seputar kehalalan bahan baku yang digunakan saat proses memasak. Selain itu Dr. H. Mustofa Helmi Effendi, DTAPH., drh. juga menerangkan cara penyembelihan hewan secara baik dan benar sesuai syariah islam. “Saat menyembelih harus terpotong tiga saluran, yaitu saluran makanan, saluran nafas, dan saluran pembuluh darah”, ungkap Mustofa yang juga merupakan Ketua Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga.
Terdapat salah satu peserta yang menanyakan terkait penggunaan bahan penyedap makanan atau MSG (Monosodium glutamat). “Hindari menggunaan MSG secara berlebihan karena penggunaan MSG berlebihan dapat merusak saraf di otak kita”, jelas Mustofa. “Kita tidak boleh meninggalkan generasi atau anak keturunan kita dalam kondisi yang lemah sebagaimana Qs An-Nisa ayat 9. Kita harus mencetak generasi yang memiliki mental dan fisik yang kuat. Salah satunya melalui penyediaan makanan yang halalan thayyiban”, imbuhnya.
Setelah menyampaian materi dan sesi tanya jawab juga diberikan beberapa doorprize kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui pemahaman para pengusaha kantin terkait konsep halal dan titik kritis keharaman pada makanan dan minuman. Diharapkan para pengusaha kantin dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk meningkatkan pelayanan terhadap penyediaan makanan halal kepada civitas akademika Universitas Airlangga.
Diakhir acara diberikan sertifikat pelatihan kepada semua pengusaha kantin yang hadir. Pada nantinya sertifikat ini akan dipasang disetiap kantin. Acara pengabdian masyarakat ini tidak hanya akan berhenti pada sosialisasi saja, namun dalam jangka panjang akan diselenggarakan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan terhadap kantin-kantin yang ada di seluruh lingkungan UNAIR. Adapun sosialisasi tahap kedua rencananya akan digelar pada tanggal 18 November 2018 di Kampus C UNAIR.