BANYUWANGI, beritalima.com –
Merasa diperlakukan tidak seharusnya oleh Polres Banyuwangi dalam dugaan kasus pidana pelanggaran Undang-Undang tentang IT, maka M. Yunus Wahyudi melalui pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan yang sidangnya diagendakan digelar hari ini Senin (3/12) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Menurut salahsatu pengacaranya yang bernama Ir Sugeng Widodo, SH mengatakan jika gugatan praperadilannya sudah diajukan dengan No pendaftaran pra peradilan No. 585/HK/2017/PN.Byw Tanggal 23 Nov 2017.
“Banyak fakta yang kita dapat bahwa pihak penyidik Polres Banyuwangi telah melakukan pelanggaran yang membuat Yunus selaku klien kami banyak dirugikan”,ujar Sugeng Widodo saat dikonfirmasi awak media.
Pengacara yang berkantor di Sw&SS jl. Grajagan Purwoharjo Banyuwangi itu juga menambahkan jika apa yang dilakukan penyidik terkesan kurang profesional dan tidak sesuai protap.
“Berdasar itu semua akhirnya klien kami melayangkan surat gugatan praperadilannya dan agendanya hari ini sidangnya digelar mas”,tambahnya.
Seperti yang ramai diberitakan, kasus dugaan pelanggaran UU IT yang menjerat M. Yunus Wahyudi seorang warga dusun kaliboyo rt 003 rw 003 desa Kradenan Kec Purwoharjo terus berlanjut walau sudah ada pernyataan damai oleh kedua belah pihak.
Sehingga beberapa waktu lalu pihak penyidik akhirnya menahan Yunus setelah menetapkannya sebagai tersangka dan sekarang mendekam dalam sel tahanan mapolres Banyuwangi.(Tim)