Haripinto : Pemangkasan Anggaran Karena Target APBN Tidak Seimbang

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Tax amnesty diterapkan, agar supaya wajib pajak patuh dan bisa melunasi hutang pemerintah kepada luar negeri. Mengingat utang Indonesia sudah mencapai 3.271,82 triliun bahkan presiden Jokowi akan tambah utang luar negeri sebesar 585,8 triliun. Utang Indonesia dibatasi 3% dalam UU Keuangan Negara kalau tidak bisa melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Kecuali undang-undangnya diganti seperti negara tetangga mencapai 10%, tapi tidak ada masalah.

Demikian hal itu ditandaskan Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaya, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jum’at (22/7/2016) usai sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Oleh karena itu menurutnya, sehubungan adanya utang negara, diupayakan pemangkasan anggaran yang disebabkan target APBN yang dibuat terlalu tinggi karena tidak sesuai dengan pemasukan.

Tapi kata senator asal Provinsi Kepri itu, masih lebih besar anggaran tahun sebelumnya. Tahun 2015 realisasinya lebih tinggi, namun secara nominal rupiah beda sedikit dari tahun sebelumnya. Dengan demikian dsikatakan Senator, bahwa yang harus dikejar adalah supaya realisasi pembangunan tidak menumpuk di belakang.

“Apalagi menyangkut bulan september, oktober, nopember, dsan Desember. Jadi harus lebih awal. Kenapa karena selama ini sepertri itu, walaupun sekarang sudah ada kemajuan presentase 2016 masih bagus tapi masih ada yang kurang,” tuturnya kepada beritalima.com di kantor DPD RI.

Ia pun menegaskan harus mengejar realisasi pembangunan dalam kondisi perekonomian yang lemah. Karena kondisi perekonomian tidak tergantung pada APBN melainkan dari perekonomian secara umum yakni dari masyarakat, komsumsi investasi, dan dampak global market yang terjadi pada setiap masyarakat.

Hal lain terkait tax amnesty, Haripinto belum sempat menanggapi pengalaman Indonesia gagal menerapkan tax amnesty. Pertama tahun 1964 gagal menerapkan tax amnesty akibat kondisi politik yang tidak kondusif. Kedua tahun 1983, Indonesia pernah juga melakukan tax amnesty trapi gagal karena saat itu terjadi pergantian rezim dari official assesment. Jadi pembayaran pajak yang ditentukan oleh pemerintah menjadi self assesment dan dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *