Hengky Liman Kasus Penyalahgunaan Senpi, Akan Diadili

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com- Hengky Liman, warga Perumahan Babadan Pratama Wiyung, Surabaya, sekaligus tersangka kasus penyalahgunaan senjata api, tak lama lagi bakal didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketika Ferry Rahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, secara resmi telah melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya.“Berkas perkara sudah saya limpahkan sejak tanggal 21 April 2016 lalu
mas, namun hingga saat ini kita belum mendapat kepastian jadwal sidang,” terang Ferry saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (28/4/2016).

Tak hanya jadwal sidang, PN Surabaya pun masih belum menunjuk majelis hakim yang nantinya bertugas menyidangkan perkara ini.

Perlu diketahui, Hengky Liman ditangkap petugas Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi ‘Koboi’ nya dengan mengumbar tembakan diudara
ketika dirinya ditegur oleh satpam. karena menyalahi rambu-rambu jalan di pintu gerbang perumahannya, (13/2/2016) lalu.

Hengki diciduk petugas kepolisian di pabrik miliknya, di Prigen, Pasuruan, sehari terjadinya aksi koboi yang dilakukannya. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api berjenis
FN dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui kedua senjata milik tersangka berjenis FN dengan peluru hampa, serta berjenis airsoft gun. Senjata FN tersebut di isi dengan peluru hampa. Senjata inilah yang digunakan
tersangka saat mengancam korban.

Kepada polisi, Hengki mengaku khilaf dan meminta maaf. Dia mengaku, setiap hari selalu membawa kedua senjata dengan alasan keamanan,
karena setiap selalu berurusan dengan uang dalam jumlah besar setiap harinya.

Akibat perbuatannya itu, Hengki diancam dengan hukuman 12
tahun penjara. (Hend).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *