Herman Hery : Pemekaran DOB Amanatun Tergantung Presiden

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Anggota DPR RI Herman Hery menegaskan bahwa pernyataannya tentang Daerah Otonomi Daerah (DOB) Amanatun di Timor Tengah Selatan ketika melakukan reses dipolitisir oleh oknum-oknum tertentu untuk menjatuhkan dirinya. HH demikian ia disapa, sangat memahami mekanisme pemekaran kabupaten/kota karena dirinya pernah berhasil memperjuangkan pemekaran Kabupaten Malaka.

Demikian disampaikan Herman Hery dalam Press Release yang diterima media ini di Kupang, Selasa (26/3).

Calon anggota Legislatif dari Dapil NTT 2 ini mengatakan, sebagai seorang politisi senior dan berpengalaman mengurus DOB Kabupaten Malaka, dirinya sangat paham mengenai tahapan pekerjaan dan apa saja yang harus di lakukan terkait usulan sebuah DOB termasuk DOB Amanatun.

Ketika berbicara dengan masyarakat Amanatun dalam kunjungannya Senin lalu, HH menyampaikan bahwa pemekaran sebuah wilayah saat ini sedang dihentikan sementara atau di-moratorium. Dan kapan hal itu dibuka kembali semuanya tergantung Presiden.

” Mau bulan depan atau tahun depan itu bisa dilakukan tapi tergantung Presiden. Itu yang saya sampaikan. Kalau presidennya mau bulan depan, why not?,” katanya.

Ia menyayangkan pernyataan segelintir orang yang menyebut dirinya melakukan manuver politik ketika melakukan kunjungan ke wilayah Amanatun dan ketika berbicara tentang DOB Amanatun dianggap jualan oleh pihak tertentu.

Untuk itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk tidak sekedar berkoar namun menyarankan untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkannya ke Panwas setempat.

Sebagai anggota DPR aktif, katanya, dirinya datang menemui konstituen di Dapilnya, guna mendengar langsung aspirasi rakyat yang diwakilnya.

” Saya datang ke Dapil untuk menyerap aspirasi adalah hal yang wajar. Bahwa ada pihak yang kebakaran jenggot dan mulai menyerang saya, saya katakan, saya tidak perlu menanggapinya. Masih banyak yang perlu saya urus untuk kepentingan rakyat NTT daripada menanggapi oknum yang tidak mengerti Tupoksi anggota dewan,” kata HH menambahkan. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *