Kejari Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima. com, Tak kurang dari 56.664 miras ilegal dari berbagai merk asal Singapura, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pemusnahan dilakukan di Pergudangan Margomulyo Permai D 22 Surabaya, sekitar Pukul 10.20 WIB.

“Ini adalah barang bukti dari perkara yang diungkap Bea Cukai dan perkaranya telah diputus oleh PN Surabaya, dengan terpidana Dian Priyanto dan Daniel Damaroy, ” terang Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady di lokasi pemusnahan, Selasa (26/3/2019).

Dijelaskan Rachmad, Puluhan ribu botol miras tersebut mengandung etik alkohol (MMEA) yang dikemas dalam 2124 karton.

“Dari rilis awal oleh Bea Cukai, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dari pajak kurang lebih empat puluh milyar rupiah,” ujarnya.

Pemusnahan ribuan miras ilegal tersebut juga disaksikan oleh pihak Panumud Pidana PN Surabaya, Ardi Kuncoro, Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suud, Kasubsi Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Mufti Isa serta jajaran Pidsus dan Intel Kejari Tanjung Perak.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester).

Dokumen import tersebut dipalsukan oleh Daniel Damaroy dan Dian Priyanto. Oleh Hakim PN Surabaya, Daniel Damaroy dan Dian Priyanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen importir. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *