Himpitan Ekonomi, Suami Asal Jombang Jual istri ke Pria Hidung Belang Via Twiter

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Gegara di keluarkan dari pekerjaanya, seorang suami yang berinisial FN asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tega menjual istrinya ke Pria hidung belang untuk berhubungan badan dengan harga tarif Rp.1,5 juta untuk sekali main lewat Media Sosial Twiter.

Dan sejauh ini, Pelaku sudah tiga kali menjual istrinya ke pria hidung belang melalui akun media Twiter sebelum akhirnya di tangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK, MIK. Saat Press Rilis di Halaman Mapolresta Mojokerto Kota, Jumat (9/4/2021) Mengungkapkan, bahwa kronologisnya pada hari jumat bulan Maret 2021, Petugas Satreskrim mendapat laporan dari Masyarakat perihal adanya seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kemudian Petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan istrinya yang berinisial RF asal Jombang dan serta pria hidung belang yang berinisial MA asal Sidoarjo dalam keadaan telanjang badan yang di duga sudah melakukan hubungan badan.

” Pelaku ini menjual istrinya ke laki-laki lain atas persetujuan istrinya,” Kata Kapolresta Mojokerto

Masih kata Kapolresta Mojokerto, dari hasil penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah Sprei Kasur warna putih, 1 buah Sarung bantal warna putih, 1 buah Handuk kecil warna putih, 1 buah Handuk ukuran besar warna putih, uang tunai 1 juta, 1 Buah dompet kecil warna biru dongker, 1 buah KTP istri, 1 buah bungkus Kapsul obat kuat Merk X TRA FIT, 1 buah Tas Kecil warna Hitam Merk DCY.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setiap orang yang melakukan perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, atau penerimaan, seseorang dengan ancaman kekerasan, Pengunaan, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penipuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaatkan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI.

” Pelaku di ancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda RP 120 juta sampai Rp. 600 juta rupiah,” Ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Suriadi SIK, MIK. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait