KUPANG, beritalima.com – Sejak Januari hingga 29 Desember 2016, PT. Jasa Raharja (Persero) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membayar santunan sebesar Rp 14.857.173.546 (Rp 14,85) milyar.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang PT. Jasa Rajarja (Persero) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ari Wisnu Handoyo kepada wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis (29/12/2016) lalu.
Dia menjelaskan, Dari jumlah Rp 14.857.173.546 yang sudah terealisasi terdiri dari yaitu pembayaran Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 10.250.000.000, Santunan Luka Berat Rp 4.172.846.046, Santunan Cacat Tetap Rp 396.687.500 dan Santunan Penguburan Rp 38 juta.
Menurutnya pembayaran santunan ini memang meningkat dibandingkan tahun – tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak lagi sifatnya menunggu khususnya korban luka – luka mengajukan santunan. Namun sekarang yang dilakukan adalah petugas Jasa Raharja yang ditugaskan di daerah setiap hari mereka monitor ke Satlantas Lantas.
“ Jadi begitu ada korban kecelakaan, petugas kami langsung koordinasi pihak Satlantas kemudian mendata korban. Apabila korban terjamin kita akan mendatangi rumah sakit yang sudah MoU dengan Jasa Raharja dan memberikan jaminan kepada pihak rumah sakit, bahwa korban ini menjadi jaminan Jasa Raharja dengan dignosa maksimum yang ditanggung Jasa Raharja adalah Rp 10 juta”, jelas Wisnu.
Sampai dengan saat ini, kata Ari, PT. Jasa Raharja NTT sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 32 rumah sakit di Nusa Tenggara Timur, baik rumah sakit pemerintah daerah maupun rumah sakit swasta.
“ Kita memberikan jaminan kepada rumah sakit untuk merawat si korban. Kemudian nanti rumah sakit mengajukan penagihan kepada Jasa Raharja”, kata Ari. (Ang)