Empat Bandar Sabu Dibekuk, BB 38,8 gram Dan Satu Tersangka di Door

  • Whatsapp

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH.Sik.MH di dampinggi Kasat Narkoba  Ras Maju Tarigan saat menunjukan barang bukti Sabu -Sabu 


Serdang Bedagai, Beritalima.com– Satnarkoba polres sergai berhasil menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita barang – bukti Sabu seberat 38,8gram  dari ke empat tersangka tim Satnarkoba Polres Sergai dari keempat tersangka satu dilumpuhkan dengan timah panas, Jumat(30/12).

Penangkapan tersangka pertama yakni Budhi Barus (42) warga Dusun Mangga, Desa Melati, Perbaungan, Sergai Rabu (21/12) sekitar pukul 16:00 WIB, digrebek Sat Narkoba polres Sergai dirumah tersangka, dan berhasil menyita barang bukti 1 helai plastik klip transparan yang berissikan sabu seberat brotto 0,2 gram dan 1 unit Hp.

Kemudian dikembangkan dan  tim Satnarkoba  berhasil menangkap dua tersangka lagi yakni Sudianto alias Aken (44) warga Dusun III, Desa Citaman Jernih ,Perbaungan, Sergai kemudian menangkap lagi dirumah tersangka Sudianto alias Aken bersama Zack Andrianto alias Jaka (31) warga Dusun Nangka, Desa Melati, Perbaungan, Sergai selanjutanya dilakukan pengeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 helai plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 35,7 gram, 178 helai plastik klip transparan kosong, 1 timbangan elektrik, 1gulungan alumunium voil, uang tunai Rp 900.000 ribu.

Kemudian selang beberapa hari hasil pengembangan Satnarkoba Polres Sergai juga berhasil menangkap tersangka Selamat  alias Kompral (46) warga Dusun VIII Suka Damai, Desa Celawan, Pantai Cermin, Sergai, Kamis(29/12) sekitar pukul 14:00 WIB, Sat Narkoba polres Sergai  telah melakukan penangkapan  disalah satu rumah masyarakat  dilokasi  Dusun IV Bombongan Desa JamburPulau, Perbaungan, Sergai, dari hadapan  tersangka tepatnya  diatas meja  berhasil ditemukan  barang bukti 9 helai plastik klip transparan yang berisikan sabu  dengan berat brutto 2,9 gram, 1 timbangan elektrik, 1 kotak plastik yang berisikan puluhan plastik kosong, 1pipet plastik runcing, 1 unit Hp. 1 buah senpi sofgan.

Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto didampinggi Kasat Narkoba AKP  Ras Maju Tarigan saat Press Release di Mapolres Sergai mengatakan Hasil penangkapan tersangka dan terus dikembangkan dalam satu minggu Satnarkoba berhasil menangkap Keempat  bandar sabu  dan beserta barang bukti sabu seberaat brutto 38,8 gram dan 1 pucuk senpi merk sopgan sudah diamankan dan dari keempat tersangka satu diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas saat dilakukan  pengrebekan terhadap tersangka  karna mencoba melawan petugas.

Dari keempat  tersangka melanngar pasal 131 ayat (1) jo pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan hukuman mati dan maxsimal 10 Milyar rupiah. (sugi)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *