SURABAYA,beritalima.com-
Rudi Fardiansyah (28), warga Jalan Donorejo Surabaya, ditangkap anggota Reskrim Polsek Karangpilang, di garasi umum Jalan Greges Jaya karena menghisap serbuk putih sabu-sabu (SS), yang diakuinya digunakan dopping agar tetap fress usai mengantarkan muatan.
Dari tangan sopir truk itu, polisi juga menyita barangbukti alat hisap sabu-sabu, sisa sabu-sabu dalam plastik klip, sisa sabu-sabu dalam 3 pipet. Dan 1 buah HP Samsung warna putih.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Marji Wibowo menjelaskan, pelaku ini terbukti memiliki SS, dia mengaku membeli Sabu-sabu 1 poket Rp 100.000, dari seseorang pengedar bernama Kacong (DPO) yang kini dalam pengejaran.
“Tersangka menghubungi Kacong via HP. Kemudian sabu diantar melalui sistem ranjau, sedangkan uang pembelian dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan diletakkan di pinggir jalan sesuai petunjuk Kacong,” sebut Marji, kepada beritalima.com, Rabu (12/7/2017).
Begitu Handphone yang dibawanya berdering tanda SMS masuk, selang 15 menit kemudian tersangka mengambil sabu-sabu yang di letakkan di pinggir jalan, sesuai dengan petunjuk Kacong. Lalu tersangka mengkonsumsi SS itu di garasi.
Kini tersangka harus meringkuk di penjara, setelah polisi menjeratnya pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Teks foto: Tersangka sopir yang gunakan SS.
Reporter: Eko