HPL Sebut Permendagri Dan BNPB Harus Segera Direvisi

  • Whatsapp

BATU, Beritalima.com |
Datangnya musim penghujan, menimbulkan berbagai bencana. Bukan cuma masalah banjir, namun juga kerusakan yang diakibatkan oleh banjir bandang memporak porandakan beberapa desa di beberapa wilayah di Jatim. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD provinsi Jatim Hari Putri Lestari SH MH atau yang biasa dipanggil HPL.

Perempuan cantik besutan PDIP ini mengatakan, beberapa waktu yang lalu, beberapa desa di Jatim diterjang banjir bandang. Akibat musibah tersebut, juga merenggut nyawa warga desa. Disamping itu, banjir bandang ini juga merobohkan bangunan rumah warga desa, sehingga beberapa ratus warga desa harus diungsikan untuk menyelamatkan nyawa mereka.

“Kami melakukan Rapat koordinasi penanganan dan pengurangan risiko bencana di sepanjang Daerah Aliran Sungai ( DAS) Brantas. Saya hadir mewakili Komisi E DPRD Jatim. Dalam rakor tersebut, hadir juga BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jatim, BPBD kota Batu dan Malang, Dinas Perhutanan Jatim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Camat, dan Kepada desa yang terdampak,” terang HPL.

HPL bersama rombongan juga meninjau lokasi /daerah yang rusak akibat banjir bandang beberapa waktu yang lalu di Kota Batu.

“Saya sebagai salah satu narasumber yang mewakili Ketua Komisi E DPRD Jatim, pada Rapat Koordinasi Penguatan Program Rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Jawa Timur. Acara ini diselenggarakan oleh BPBD Jatim. Menghadirkan peserta dari jajaran BPBD kota kabupaten se Jawa Timur,” sambungnya.

HPL menyebutkan, dalam dialog tanya jawab ada dua poin penting curhatan dari para peserta. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenkaltur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Ada yang “dirasakan” melemahkan peran BPBD dalam menangani Pasca Bencana. Dan juga Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana sektor Pemukiman.

“Ada dua peraturan tersebut di atas menyulitkan pelaksanaan di lapangan, karena banyak penduduk yang rumahnya rusak terdampak akibat bencana, ada yang tidak mempunyai sertifikat atau surat pendukung lainnya, terutama di daerah pedesaan dan pegunungan. Jika tidak lengkap maka proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, sulit dan lama dilaksanakan. Sedangkan para korban sudah menagih, kapan bantuan pemerintah segera dilakukan untuk memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat bencana. Harapan dari BPBD kota kabupaten, dua peraturan tersebut di atas segera direvisi untuk memudahkan pelaksanan,” lanjutnya.

HPL berharap, semoga Menteri Dalam Negeri dan kepala BNPB (Pusat) segera menindaklanjuti. Dalam acara rakor tersebut juga ada penyerahan penghargaan yang diberikan pada desa /kelurahan TANGGUH BENCANA.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait