Hutang Piutang Motif Pembunuhan Karyawan Toko Korden Di Mojokerto

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Polisi dari Polres Mojokerto berhasil ungkap Motif pembunuhan terhadap karyawan toko gorden, Ahmad Hasan Muntolip (26) Warga , warga Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,dan pelakunya MYD adalah teman sekolah korban. Hutang piutang yang menjadi motif pelaku tega membunuh korban.

AKBP Apip Ginanjar, S.I.K Kapolres Kabupaten Mojokerto saat mengelar press rilis menyampaikan, motif pembunuhan dan pencurian terhadap karyawan toko korden Bintang Jaya karena korban mempunyai hutang sebesar Rp.4,5 juta ke pelaku, dan setiap kali di tagih korban selalu berkelit dan selalu menghindar

“Yang membuat kesal Pelaku MDY timbul niat membunuh korban, kalau di tagih hutang korban selalu berbelit-belit dan Nomor HP pelaka di blokir oleh korban” jelas Kapolres Mojokerto saat jumpa pers, di depan Lapangan tembak Polres Mojokerto. Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Dalam menjalankan aksinya Pelaku MDY di bantu oleh Dua pelaku lain yakni, MSJ dan satu lagi seorang wanita yang bernama AA yang bertugas untuk memancing keberadaan posisi korban sebelum kejadian pembunuhan tersebut.

” pelaku lain AA memancing korban dan MSJ bertugas mengawasi situasi saat pelaku MDY menjalankan aksinya di dalam Toko, dan keduanya juga turut membantu membuang mayat AHM ke Kawasan Canggar, Pacet” ujar Kapolres Mojokerto

“Dalam hal ini, Pelaku dikenakan pasal berlapis.yaitu melanggar pasal pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 55 56 KUHP diancam dengan hukuman mati Apa hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun” pungkas Kapolres.

Dari hasil perkara ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 buat mobil, 3 buat HP, uang senilai Rp 600 ribu, sarung, baju korban, dan besi alat pencongkel roda yang di buat menghabisan korban. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait