Ikut BPJSTK, Penyadap Getah Pinus Dapat Pelayanan Gratis di Rumah Sakit

  • Whatsapp
Korban menunjukkan kartu BPJS ketenagakerjaan setelah pulang dari rumah sakit didampingi pihak perhutani dan pengurus LMDH Sukorejo makmur

BONDOWOSO, beritalima.com – Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sedang dirasakan oleh Pak Hotiman (55) warga desa kecamatan Sumberwringin yang kesehariannya sebagai pekerja penyadap getah pohon Pinus.

Saat dirinya bekerja menyadap getah Pinus Senin tanggal 22-4-2019 jam 10.00 pagi, nasib naas menimpanya. Matanya terkena percikan getah Pinus yang ia sadap, sehingga harus dilarikan kerumah sakit umum Dr Koesnaedi Bondowoso untuk dilakukan perawatan.

Menurut Aji Sasongko Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan LMDH Sukorejo makmur dengan menanggung seluruh biaya perawatan di rumah sakit Bondowoso.

“Pak Sutiman itu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bulan Maret 2019. Jadi seluruh biaya pengobatan yang bersangkutan ditanggung oleh BPJSTK sampai korban sembuh total dan bisa beraktivitas kembali,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan Selasa (23/04).

Sasongko Aji menambahkan bahwa manfaat BPJSTK dapat dirasakan kalau sudah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya setiap para pekerja harus mendapatkan jaminan kecelakaan, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja bisa mendapatkan perlindungan sosial kecelakaan kerja.

“Kalau kita menjadi peserta BPJSTK, keluar dari rumah untuk bekerja sudah mendapatkan perlindungan sosial kecelakaan kerja. Makanya kami menghimbau kepada masyarakat agar mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, khususnya masyarakat yang bekerja di LMDH ini,” tuturnya.

Sementara itu menurut Asper Perhutani BKPH Sukosari Suharno, mengatakan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa dengan adanya kejadian tersebut sangat membantu pembiayaan kepada tenaga kerja.

“Kalau sudah terjadi kecelakaan kerja seperti, baru kita bisa menyadari manfaat ikut BPJS ketenagakerjaan. Karena semua klaim sudah ditanggung oleh BPJSTK,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan program kemitraan Perum Perhutani bersama masyarakat dalam pengelolaan hutan milik Negara.

Sampai saat ini jumlah kelompok LMDH yg sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 27 Kelompok LMDH dengan jumlah tenaga kerja 1.995 orng.

Sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih terus dilakukan kepada tenaga kerja sektor kehutanan dibawah Perum Perhutani KPH Bondowoso karena Potensi sektor kehutanan (anggota LMDH) masih banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*/Rois)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *