SURABAYA, beritalima.com | Bakamla RI/ Indonesian Coast Guard (IDNCG) hadir sebagai observer pada Technical Meeting ke-12 dan Informal Consultation antara Indonesia dan Vietnam untuk membahas tentang Penetapan Batas Maritim di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua Negara, di Surabaya, 19 – 22 Agustus 2019.
Kehadiran Bakamla RI/IDNCG sebagai observer bersama dua instansi lainnya yaitu PSDKP-KKP dan TNI AL. Perundingan membahas tentang Provisional Arranggement (Pengaturan Sementara) di wilayah yang belum disepakati batas maritimnya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya insiden antara aparat penegak hukum kedua negara yang memiliki kewenangan di ZEE sesuai aturan perundang-undangan, yang melibatkan Bakamla RI/IDNCG, TNI AL dan KKP dengan counterpartnya yaitu Vietnam Coast Guard (VCG), Vietnam People’s Navy dan Vietnam Fisheries Resources Surveillance.
Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri RI Bebeb A.K.N. Djunjunan menyampaikan, perlu adanya Provisional Arrangement di wilayah yang belum disepakati untuk menghindari konflik dan mengurangi eskalasi ketegangan aparat di lapangan. Hal ini sesuai dengan arahan dari kedua Kepala Negara saat pertemuan bilateral Indonesia – Vietnam di sela-sela KTT ASEAN ke-34 di Bangkok, yang mengharapkan bahwa konsultasi informal yang dilaksanakan ketiga instansi penegak hukum dilaut pada kedua negara dapat menghasilkan kesepahaman dan membangun rasa saling percaya.
Dalam kesempatan ini Bakamla RI mengirimkan perwakilannya yaitu Kasubdit Ren Ops Udara Maritim Kolonel Bakamla Asep Budiman, bersama Aditya Akbar T., S.H., M.H. dari Seksi Hukum Internasional dan Welny Septiana dari Seksi Kerjasama Bilateral dan Regional. Sebagai salah satu instansi penegak hukum di laut yang memiliki tugas pokok melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla RI telah membangun komunikasi yang baik dengan Counterpartnya di Vietnam yaitu Vietnam Coast Guard dengan ditandatanganinya LoI (Letter Of Intens) yang akan ditingkatkan menjadi MoC (Memorandum of Cooperation), dan langkah ini terbukti efektif untuk mengatasi ketegangan di laut.
Dari hasil Informal Consultation ketiga Instansi telah disepakati hal-hal penting, antara lain bahwa akan segera disusun Provisional Arrangement dan standar komunikasi diantara kapal patroli bila bertemu dilapangan. Selain itu pertemuan informal juga menghimbau kedua negara untuk saling menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memprovokasi atau dapat membahayakan personil dan kapal patroli kedua negara.