Ingin Memiliki Asuransi Mobil, Mari Ketahui Biayanya per Tahun!

  • Whatsapp

Sebelum memilih asuransi mobil sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Anda, ada beberapa hal penting yang harus diketahui. Selain jenis-jenis dan keuntungannya, penting untuk Anda mengetahui besaran premi per tahunnya.

 

Tentu saja informasi ini menjadi salah satu persiapan sangat penting untuk diketahui. Dengan  begitu, Anda bisa mempertimbangkan dengan tepat apakah premi tersebut sesuai perhitungan atau tidak.

 

Seperti diketahui, besaran tarif premi asuransi mobil sudah diatur sesuai hukum yang berlaku, yaitu sesuai surat edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015 dari Otoritas Jasa Keuangan. Adapun biaya asuransi mobil per tahun dikategorikan berdasarkan beberapa faktor, yaitu harga mobil, jenis asuransi yang diikuti, hingga perusahaan asuransi yang dipilih.

 

Sebelum menghitung biaya premi, saat ini ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih, yaitu Total Lost Only (TLO) dan All Risk atau komprehensif. Perbedaan keduanya dari cakupan perlindungan yang ditawarkan.

 

Anda bisa memilih asuransi kendaraan tersebut dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan finansial. Buat mengetahui lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan, bisa cek di lifepal.co.id/asuransi/mobil/.

Biaya Asuransi Mobil All Risk per Tahun

Seperti dillansir dari https://asmob.id/premi-asuransi-mobil/, selain menawarkan dua jenis asuransi yaitu All Risk dan Total Lost Only (TLO), ada kategori-kategori yang membedakan besaran premi asuransi kendaraan.

 

Premi setiap asuransi mobil dibedakan berdasarkan harga mobil tersebut, yaitu kategori 1 hingga kategori 5.

 

Berikut ini merupakan rincian estimasi biaya mobil All Risk per tahun untuk semua kategori:

Kategori 1

 

Kategori 1 adalah mobil dengan harga di bawah Rp125 juta. Premi yang perlu dibayarkan adalah maksimal 3,59% dari total nilai mobil tersebut di pasaran.

 

Itu berarti, jika nilai mobil Anda Rp125 juta, maka Rp125.000.000 x 3,59% = Rp4.487.500, atau sekitar Rp350 ribu setiap bulan.

Kategori 2

 

Kategori 2 merupakan mobil dengan harga dari 125 juta hingga Rp200 juta. Untuk kategori ini, biaya yang perlu dibayarkan adalah 2,72% dari harga mobil.

 

Itu berarti, jika harga mobil Anda Rp200 juta, maka Rp200.000.000 x 2,94% = Rp5.880.000, atau sekitar Rp480 ribu tiap bulan.

Kategori 3

 

Kategori 3 adalah mobil dengan rentang harga dari Rp200 juta hingga Rp400 juta.

Dalam kategori ini, premi yang perlu dibayarkan adalah 2,40% dari nilai mobil tersebut di pasaran.

 

Misalnya, jika mobil Anda harganya Rp400 juta, maka Rp400.000.000 x 2,40% = 9.600.000, atau sekitar Rp800 ribu per bulan.

Kategori 4

Kategori 4 merupakan mobil dengan rentang harga Rp400 juta hingga Rp500 juta. Premi tahunan untuk kendaraan dalam kategori ini adalah 1,32% per tahun.

 

Itu berarti, jika mobil Anda nilainya mencapai 500 juta Rupiah di pasaran, maka 1,32% dari Rp500 juta adalah Rp6,6 juta. Ementara itu, Anda perlu membayar Rp550 ribu per bulan.

Kategori 5

Kategori 5 adalah mobil dengan rentang nilai di atas Rp800 juta. Premi yang perlu dibayar per tahun untuk mobil kategori ini adalah 1,16% dari total nilai mobil tersebut.

 

Jika harga mobil Anda Rp800 juta, maka premi yang perlu dibayarkan adalah Rp800.000.000 x 1,16% = Rp9.280.000. Sementara itu, jika dihitung per bulan, maka premi yang dibayar sebesar Rp773 ribu.

 

Angkanya tentu akan semakin tinggi jika kendaraan yang digunakan punya nilai yang terus naik di pasar otomotif dalam negeri.

Biaya Asuransi TLO per Tahun

 

Sama seperti asuransi mobil All Risk, perhitungan biaya asuransi Total Loss Only (TLO). Besarnya premi dibedakan berdasarkan kategori mobil atau nilai dari kendaraan tersebut.

 

Hanya saja, persentase biaya dari nilai mobil pada asuransi TLO lebih kecil di bandingkan asuransi mobil All Risk.

 

Berikut ini adalah biaya premi asuransi TLO untuk setiap kategori.

 

  • Kategori 1 = 0,78%
  • Kategori 2 = 0,53%
  • Kategori 3 = 0,42%
  • Kategori 4 = 0,30%
  • Kategori 5 = 0,24%.

 

Itulah pembahasan mengenai biaya premi asuransi mobil per tahun yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. Untuk Anda yang belum memiliki asuransi kendaraan cek sekarang yuk!

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait