GUNUNGSITOLI, beritalima.com Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berjudul “ASTAGA ! ….. RSUD Gunungsitoli Akan Stop BPJS…?” dan “DPRD Sumut Akan Panggil BPJS Terkait RSUD Gunungsitoli” yang dimuat oleh beritalima.com Selasa 19 November 2019, maka BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pers mengajukan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Pada pemberitaan tersebut disampaikan bahwa “Defisit keuangan RSUD Gunungsitoli nyaris mendekati level STAGNAN akibat klaim pada JKN BPJS sebesar Rp.21.778.090.100 (Duapuluh satu milyar tujuratus tujuhpuluh delapan juta sembilanpuluh ribu seratus rupiah) tertunggak, belum dibayarkan oleh kantor cabang BPJS kesehatan Gunungsitoli kepada pihak RSUD gunungsitoli, dari bulan Mei – Agustus 2019.”.
2. Pada pemberitaan tersebut dituliskan penegasan dari Direktur RSUD Gunungsitoli DR. Julianus Dawolo M. Kes dimana menurutnya “tunggakan BPJS Kesehatan sebesar +/- Rp.21 M.”
3. Pada pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan:
(1) FKRTL mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap.
(2) BPJS Kesehatan harus mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak klaim diajukan oleh FKRTL dan diterima oleh BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka berkas klaim dinyatakan lengkap.
(4) BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran kepada FKRTL berdasarkan klaim yang diajukan dan telah:
a. Diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim; atau
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal pembayaran kepada FKRTL sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) jatuh pada hari libur maka pembayaran pada FKRTL dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKRTL yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.
4. Klaim RSUD Gunungsitoli Tahun 2019 yang sudah masuk dan menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk membayar adalah sampai dengan bulan pelayanan Agustus 2019 dengan pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 13 November 2019 untuk klaim bulan pelayanan Mei 2019 sebesar Rp.5.398.369.100,-
5. Sampai dengan tanggal 20 November 2019 klaim jatuh tempo RSUD Gunungsitoli yang belum dibayarkan adalah untuk klaim bulan pelayanan Juni s.d. Agustus 2019 dengan total sebesar Rp.16.359.721.000,-
6. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”, maka kami meminta agar Hak Jawab yang kami ajukan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.