Ini Penjelasan BPKAD Touna Terkait Recofusing Anggaran dan ADD Dampak COVID-19

  • Whatsapp

Ampana, beritalima.com| Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tojo Una Una , Senin kemarin (20/5/2020) telah memproses pencarian gaji kepala desa jelang lebaran IdulFitri.

Kepala BPKAD Sovianur Kure kepada sejumlah media mengatakan belum lama ini kas dana perimbangan kosong, karena dana belum di transfer dari pusat ke kas daerah.

” Alhamdulilah , rabu siang kemarin jam setengah satu siang dana untuk gaji Kades sudah masuk ke Kas dan kita langsung proses pencairannya ” ucap Kepala BPKAD , Kamis (21/5/2020).

Kepala BPKAD, Sovianur yang akrab di sapah Ibu Oya menjelaskan dana perimbangan Bersumber dari Dana perimbangan dan DAU dikalikan 10 persen itu alokasi .

” sebelumnnya memang uang dana perimbangan di Kas kita kosong, dan memang kemarin sempat terbayar di awal awal karena kita masih membayar gaji 13″ jelasnya.

“Jadi bukan terlambat pembayaran untuk gaji kades , tapi uang belum ditransfer dari pusat masuk ke Kas., Dana perimbangan kosong ” tambahnya

kata dia, Kita di kabupaten Touna untuk ADD tahap 1 kita sudah membayar dengan Operasional, dan penghasilan tetapnya.

” Memang untuk tahap dua kita membayar sesuai dengan uang yang disalurkan, dari pusat ” kata Sovianur kure.

Lebih lanjut dikatakn, Di APBD kita, Penanganan dampak Covid dipotong dari dana perjalanan dinas, rapat rapat , kegiatan pelatihan yang mengumpulkan banyak orang, dan untuk desa di potong karena alokasi kita juga terpotong dan ini sudah ketentuan dalam aturan.

“Jadi dana ADD itu, diambil dari dana DAU ditambah dengan dana bagi hasil dan dibagi 10 persen. Saat ini Dana DAU kita terjadi pengurangan dan otomatis akan berkurang juga dana mengalir ke ADD jadi terpotong langsung dari pusat dan BPKAD hanya membagikan ke desa ” terangnya.

” Jadi untuk anggaran penanganan dampak Covid 19 tidak ada masalah dengan Desa ” jelasnya

Lebih detail kepala BPKAD Touna menguraikan Recofusing dan penyesuaian d dasarkan atas
– Permendagri 20/Thn 2020 tgl.14 Maret 2020 tentang percepatan penanganan corona d lingkungan Pemda Touna.

surat edaran No. 440/2622/SJ
Tentang pencegahan penyebaran covid 19’d lingkup Pemda tgl. 29 Maret 2020
– inpres No. 4 Thn 2020
– instruksi Mendagri No. 1 tgl 2 April 2020 tentang recofusing anggaran.

“Maka Di lakukanlah recofusing anggaran untuk anggaran percepatan pencegahan penyebaran covid total secara keseluruhan 27, 9 Miliar.” ucap kepala BPKAD

Dijelaskan lagi, pengunaan anggaran semua itu peruntukannya
1. Penanganan kesehatan
2. Penaganan dampak ekonomi masy
3. Jaring pengaman sosial / jaringan safety net .

surat keputusan bersama Mendagri – Menkeu No. 119/2813/SJ dan No. 177//KMK.07/2020 tgl. 9 April tentang percepatan penyesuaian APBD
– PMK 35/PMK.07/2020 ttg pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa
Dilakukanlah penyesuaian APBD berdasarkan alokasi dana transfer termasuk ADD .

” Berdasarkan UU No. 4 Thn 2014 tentang alokasi dana ADD adalah 10% Dari dana perimbangan (Dau + Bagi hasil pajak) d luar DAK ” terang kepala BPKAD

Menurutnya, Karena adanya penyesuaian dana perimbangan khususnya DAU dan bagi hasil pajak

“Untuk alokasi recofusing 27 M di ambil dati rasionalisasi perjalanan dinas , kegiatan rapat rapat , diklat PIM dan kegiatan lainnya yang mengundang banyak orang ” Tambahnya (HW)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait