Ini Penjelasan BPN Banyuwangi Tentang Tanah Desa Pakel

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Jawa Timur, Damar Galih menegaskan bahwa tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, bukan wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.

“Itu sudah jelas pada surat kami, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018,” katanya, Senin (23/7/201).

Penegasan tersebut disampaikan Galih, dalam forum mediasi kasus tanah Desa Pakel, yang digelar di aula Rupatama Wira Pratama, Mapolres Banyuwangi. Agenda yng dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Oscar Samsudin, serta dihadiri perwakilan KPH Perhutani Banyuwangi Barat, Pemkab Banyuwangi, BPN Banyuwangi dan Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi beserta perwakilan masyarakat. Termasuk Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping.

Seperti biasanya, Bos PT Bumi Sari, Djohan Soegondo, kembali tidak hadir dan hanya mengirim utusan.

Pada pertemuan ini, Kepala BPN Banyuwangi, juga menyinggung perihal wilayah Perhutani, yang disebut warga masuk dalam wilayah Desa Pakel. Menurutnya, karena BPN tidak memiliki wewenang diwilayah hutan, warga diminta untuk berkoordinasi dengan Perhutani.

“Jika warga mengajukan pengurusan sertifikat pun, kami tidak akan berani memproses karena berada di kawasan hutan. Tapi, sesuai petunjuk Perhutani, masih ada jalan dengan cara mengajukan kepada Perhutani dan Kementerian Kehutanan agar tanah tersebut dikeluarkan dari dalam kawasan hutan, atau warga memilih penyelesaian lewat jalur hukum,” jelas Galih.

Sementara itu, masyarakat Desa Pakel, melalui Forsuba menduga bahwa PT Bumi Sari, telah menyalah gunakan HGU. Karena faktanya, mereka sejak puluhan tahun telah mengelola lahan yang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, adalah wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.

“Kalau tanah Desa Pakel tidak masuk HGU PT Bumi Sari, kenapa PT Bumi Sari terus mengelola tanah Desa Pakel,” ungkap Abdillah Rafsanjani.

Menanggapi hal ini, 2 orang utusan PT Bumi Sari, Pengawas Afdeling Gunung Wongso, Amal Firmansyah dan Pengawas Afdeling Taman Glugo, Karsidi, membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak masuk wilayah Sertifikat HGU PT Bumi Sari.

“HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar,” kata Firman, sapaan akrab Amal Firmansyah.

Namun, lanjutnya, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk 2 dusun yang lokasinya berada didalam wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.

“Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu diterminal Pakel itu,” ucapnya.

Dan kasus ini makin rumit dengan kemunculan Surat Bupati Banyuwangi, tahun 2013. Surat yang tertuju pada Restitusi Agra Pakel ini menjelaskan bahwa eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran adalah wilayah HGU PT Bumi Sari. Sedang sesuai keterangan pemerintah desa setempat, hutan tersebut dibawah pengelolaan KPH Perhutani Banyuwangi Barat.

“Sesuai peta wilayah administrasi Desa Pakel, hutan tersebut juga masuk wilayah Desa Pakel,” imbuh Kades Mulyadi.

Selama 2 jam lebih mediasi, belum ditemukan titik temu. Terutama antara pihak perkebunan PT Bumi Sari dan warga Desa Pakel.

Seperti diketahui, perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan tanah berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *