Berkas P21, Pelaku Tindak Pidana Pemilgub Malut Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Dua berkas perkara kasus tindak pidana pemilu telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri kabupaten kepulauan sula oleh pihak Gakkumdu polres sula, yang beralamat desa fogi kecamtan sanana,kabupaten kepulauan sula,provinsi maluku utara(Malut) Senin 23/7/2018.Pukul.14.00 Wit.

Penyerahan dua berkas perkara kasus penyelengara pemelihan gubernur maluku utara oleh Gakkumdu Polres sula, beserta barang bukti dan tersangka yang telah dinyatakan P21

Sementara kasipidum kejari kepulauan sula, Meliyan Marantika.SH ketika di konfirmasi Reporter beritalima lewat Whats Aap, membenarkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti berkas perkara di nyatakan P21 dan kami langsung melakukan penahanan di lapas kelas IIB Sanana.”bebernya.

Ke dua tersangka tersebut melakukan tindak pidana pemilu di TPS yang berbeda yakni, tersangka RS warga desa wailau mencoblos lebih dari satu kali, sedangkan tersangka SU warga desa molbufa menggunakan e-ktp yang beralamat di kabupaten buru provinsi maluku,ikut mencoblos pada pilgub maluku utara 27/6/ 2018 yang lalu.

Namun tersangka SU disangka melanggar pasal 178 (C) UU no 10 thn 2016, dan tersangka RS disangka melanggar Pasal 178(B) UU no 10 thn 2016.”Kata,Meliyan.

Kemudian pimpinan kalapas kelas IIB sanana, Unggul Widiyo Saputro, Amd.IP.,S.Sos.,M.Si,membenarkan bahwa ke dua tersangka sementara di titipkan dirutan kelas IIB sanana,dan esok di barangkatkan keternate untuk proses persidangan di pengadilan labuha.”Ungkapnya.(dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *