Ini Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO Sekaligus Cara Klaimnya

  • Whatsapp

Aktivitas kita sehari hari pasti tidak terlepas dari kendaraan, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Nah, bagi yang memiliki kendaraan pribadi termasuk mobil, penting untuk memiliki asuransi mobil all risk ataupun asuransi TLO yang mampu memberikan keringanan biaya perbaikan jika terjadi kerusakan.

Nah, buat yang memiliki mobil, tapi belum tahu tentang asuransi mobil all risk ataupun TLO, Anda perlu menyimak ulasan Lifepal berikut ini.

Perbedaan asuransi all risk dan TLO

Ada 2 jenis produk asuransi mobil, yaitu All risk dan Total Loss Only (TLO), Nah yang menjadi perbedaannya adalah dari proteksi yang diberikan.

Pada asuransi All Risk, kita mendapatkan perlindungan yang menyeluruh pada semua resiko kendaraan, kecuali jika ada pengecualian yang telah disepakati. Harga asuransi mobil all risk dapat dikatakan cukup mahal ketimbang dengan asuransi mobil lainnya seperti Total Loss Only atau TLO. Hal ini dikarenakan proteksi yang diberikan kedua jenis asuransi tersebut berbeda, di mana asuransi all risk memberikan perlindungan menyeluruh untuk mobil termasuk pula saat kehilangan.

Sementara asuransi TLO hanya melindungi kendaraan jika terjadi kerusakan total minimal 75% kerusakan atau kehilangan. Dengan besarnya patokan yang diberikan, dapat dikatakan asuransi TLO hanya ditujukan untuk nasabah yang kendaraannya mengalami kerusakan berat sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Namun, premi asuransi TLO tergolong unggul sebab harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga asuransi mobil all risk.

Perbedaan perlindungan ini membuat orang lebih banyak memilih asuransi all risk, khususnya untuk kendaraan yang masih baru (di bawah lima tahun), meskipun besaran preminya lebih mahal dibandingkan asuransi TLO.

Perhitungan premi asuransi mobil all risk dan TLO

Jika kita sudah mengetahui perbedaan nya, Saatnya kita mempelajari perhitungan premi kedua asuransi tersebut. Tapi tentu saja setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan yang berbeda.

Namun, pada umumnya, premi asuransi TLO maupun all risk didasarkan pada rate asuransi yang dikalikan harga mobil. Rate-nya sendiri tergantung keberadaan wilayah di mana Anda mengajukan asuransinya.

Sebagai contoh, kalau Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia seharga Rp206 juta dan berdomisili di DKI Jakarta, maka rate-nya adalah sekitar 0,38%-0,42%. Biaya premi asuransi TLO yang harus bayarkan adalah: 0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800

Sementara bila Anda mengambil asuransi all risk dengan rate asuransi di wilayah yang sama, besaran rate-nya ada di persentase 2,08%-2,29%. Itu berarti perhitungan total premi yang dibayarkan: 2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800.

Perluasan pertanggungan asuransi mobil all risk

Dalam asuransi mobil all risk, Anda diberikan kemudahan untuk memperluas pertanggungan asuransinya. Artinya, Anda bisa memperluas risiko yang tidak dilindungi premi asuransi murni, seperti:

  • Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air
  • Kerusuhan
  • Gempa Bumi/tsunami
  • Sabotase/terorisme
  • Third party liability (TPL)
  • Kecelakaan pengemudi
  • Kecelakaan penumpang
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang (TJHP)
  • Bengkel resmi

Soal besaran rate perluasan perlindungan ini berbeda-beda. Namun, Anda bisa memperhitungkannya dengan membaca Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Contoh perhitungan asuransi mobil plus perluasan perlindungan

Jika Anda memiliki asuransi all risk untuk mobil yang sama seperti di atas dengan premi sebesar Rp4.284.800 (rate 2,08%) dengan perluasan perlindungan untuk risiko banjir (rate yang berlaku 0,10%-0,125%) serta terorisme dan sabotase (rate yang berlaku 0,05%), biaya yang harus dibayarkan: 2,08 + 0,10 + 0,05)% x Rp206.000.000 = Rp4.593.800

Syarat pengajuan klaim asuransi mobil

Didalam mengajukan klaim asuransi mobil, Ada persyaratan yang harus disiapkan agar proses klaim menjadi lebih lancar.

Apa saja syarat klaim asuransi mobil? Hal itu bisa diketahui dengan melihat polis asuransi sebagaimana semua syarat telah tercantum di dalamnya.

Di polis tersebut, informasi tentang dokumen apa saja yang harus kita siapkan saat mengajukan klaim tertera dengan jelas.

Secara umum, syarat-syarat selengkapnya yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi polis asuransi kendaraan.
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • Fotokopi surat pembayaran premi.
  • Surat keterangan kehilangan kendaraan dari pihak kepolisian untuk risiko kehilangan.

Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi mobil all risk?

Berikut adalah langkah langkah pengajuan klaim asuransi akibat kecelakaan dan ketika terjadi resiko tersebut, ini dia yang perlu dilakukan

  • Jika kendaraan rusak, segera foto bagian yang rusak. Foto digunakan sebagai bukti pendukung klaim pada nantinya.
  • Jika kendaraan rusak akibat kecelakaan, segera buat kronologi tertulis agar kita tidak lupa dengan detail kejadian.
  • Datangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi kita.
  • Jika kita di luar kota, segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan permasalahannya. Biasanya agen akan merekomendasikan bengkel tertentu yang ada di kota tersebut.
  • Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel. Setelah ditandatangani dan materai, lampirkan persyaratan lain.
  • Bengkel akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil Anda akan langsung diperbaiki.

Dari langkah-langkah tersebut, inilah dokumen yang harus kita siapkan:

  • Polis asuransi asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Bukti laporan kepolisian untuk kehilangan dan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani kronologi tertulis.
  • Foto-foto (jika kendaraan rusak seperti lecet, penyok, dll).

Tidak hanya menanggung risiko yang kita alami sebagai pemilik, asuransi mobil all risk tertentu juga menanggung risiko pihak ketiga, misalnya saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, asuransi mobil all risk juga bisa digunakan untuk membiayai kerusakan yang dialami orang lain tersebut.

Namun ada sejumlah dokumen tambahan selain syarat yang sudah disebutkan di atas. Syarat tambahan tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP, SIM dan STNK pihak ketiga.
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani dan dibubuhkan meterai.
  • Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi kendaraan.
  • Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan.

Langkah-langkah pengajuan klaim asuransi akibat kehilangan

Itu tadi adalah cara dan syarat untuk klaim asuransi mobil jika terjadi kecelakaan. Bagaimana jika mobil kita hilang? Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan mengajukan klaim ketika terjadi kecelakaan dan inilah caranya.

  • Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian.
  • Buat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan.
  • Bawa seluruh syarat seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), polis asuransi dan surat laporan kehilangan ke kantor asuransi.
  • Ajukan klaim.

Ingat, setelah semua syarat lengkap, kita harus cepat-cepat mengajukan klaim, ya. Jangan pernah menunda-nunda lagi karena jika kita telah melebihi batas waktu maksimal klaim, klaim asuransi kita tidak dapat diterima.

Maksudnya, tanggal laporan kerusakan/kehilangan dari kantor polisi akan dibandingkan dengan pengajuan klaim yang diterima pihak agen/perusahaan asuransi. Jika keduanya terpaut melebihi waktu yang ditentukan, maka klaim sudah tidak valid.

Saat sudah demikian, walaupun kita tidak akan memperoleh pertanggungan dari perusahaan asuransi. Sayang sekali premi yang sudah kita bayarkan setiap bulan, bukan?

Seperti itulah cara klaim asuransi mobil all risk. Jika masih membutuhkan referensi mengenai produk-produk asuransi lainnya, cari tahu langsung ulasan produk-produknya di Lifepal.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait