Ini Pernyataan Sikap PPWI Nasional Tentang Upaya Kriminalisasi Pewarta Warga di Aceh Tamiang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com – Munculnya laporan tertulis yang diterbitkan oleh LembAHtari dan LSM GEMPUR, bernama ARAH, telah dianggap oleh Bupati Aceh Tamiang (non aktif) H. Hamdan Sati ST, sebagai penebar informasi bohong (fitnah) yang menggang­gu ketentraman batin dan mencemarkan nama baik dirinya sehingga melalui Kuasa Pelapornya, Zulfikar, pada tanggal 28 Januari 2017 kemarin telah melaporkan ARAH ke Mapolres Aceh Tamiang.

Laporan Polisi (LP) Nomor: TBL/12/1/2017/SPKT yang dilaporkan oleh Hamdan Sati, melalui Kuasa Pelapor, Zulfikar, terindikasi sebagai langkah panik Hamdan Sati yang terkesan berupaya mematikan proses partisipasi lembaga sipil untuk menyampaikan kebenaran yang bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang mengetahui tentang permasalahan yang terjadi dinegerinya.

Atas laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Aceh Tamiang (non aktif) H. Hamdan Sati, ST, melalui Kuasa Pelapor, Zulfikar terhadap laporan tertulis ARAH, maka pihak penerbit ARAH, yakni LembAHtari dan LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR), secara tegas menyatakan sikap akan melakukan perlawanan secara hukum.

“Menyikapi hal tersebut, PPWI Nasional sangat mengecam keras aksi kriminalisasi dan pembungkaman kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, terkait kasus pelaporan pimpinan LSM LembAHtari dan Gempur oleh Bupati Aceh Tamiang,” demikian disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada beritalima.com melalui pesan whatsapp mesenger, Selasa (02/05/2017).

Alumni Lemhannas 48 PPRA (Program Pendidikan Reguler Angkatan) Tahun 2012 ini mengatakan PPWI Nasional sangat menyesalkan upaya kriminalisasi tersebut. Untuk itu, PPWI Nasional mengeluarkan pernyataan sikap.

“Pernyataan sikap ini dilindungi UUD NKRI 1945, pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tandas pria trainner jurnalistik bagi ribuan pewarta warga, TNI dan Polri ini.

Berikut Pernyataan Sikap PPWI Nasional sebagai berikut:

1. PPWI menolak keras terhadap proses kriminalisasi pengelola ARAH, media publikasi internal LSM LembAHtari dan LSM Gempur, oleh Polres Aceh Tamiang.

2. Polisi harus mampu bekerja secara profesional, yang salah satu indikatornya adalah dapat mengungkap kebenaran dari sebuah informasi atau laporan warga, sehingga ia bisa menentukan dengan tepat siapa yang benar dan siapa yang salah.

3. Polisi tidak dibenarkan menjalankan tugas bagai robot, tanpa menggunakan otaknya, tanpa berpikir, tanpa menganalisis masalah, dalam menangani sebuah perkara. Polisi mesti meneliti dengan seksama setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh warga masyarakat ke kepolisian.

4. Adalah benar bahwa polisi tidak boleh menolak suatu pengaduan dari warga yang disampaikan ke kantor polisi, baik di Polsek maupun Polres hingga ke Polda dan Mabes Polri. Tetapi, setiap laporan harus ditelaah dengan baik, teliti dan benar, sehingga polisi tidak menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi tersangka.

5. Kasus kriminalisasi wartawan, dan pewarta warga, banyak terjadi karena ketidakmampuan oknum polisi melihat substansi persoalan yang diadukan kepadanya. Secara umum, dasar aduan warga terkait pemberitaan adalah bahwa warga tersebut merasa sakit hati, merasa dicemarkan nama baiknya, akibat pemberitaan oleh wartawan atau pewarta warga (masyarakat biasa). Dalam kasus-kasus seperti ini, polisi yang profesional seharusnya melihat substansi persoalan, yakni apakah materi berita yang dianggap mencemarkan nama baik sipelapor itu benar atau tidak benar, apakah sesuai data dan fakta atau rekayasa belaka?

Jika ternyata materi beritanya benar, sesuai fakta, didukung bukti-bukti valid, maka si pelapor yang seharusnya diusut dan dipenjarakan, bukan si penulis atau medianya yang dikriminalisasi. Dengan cara kerja polisi profesional seperti itu maka jargon “Wartawan Mitra Polri” benar-benar nyata adanya, bukan slogan kosong belaka.

6. Terkait kasus pelaporan oleh oknum Bupati Aceh Tamiang terhadap pewarta warga yang adalah pimpinan LSM LembAHtari dan LSM Gempur, atas nama Sdr. Sayed Zainal dan Syahriel Nasir, PPWI Nasional mendesak Polri, baik Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, maupun Mabes Polri agar meneliti apakah isi tulisan laporan tahunan LSM LembAHtari tentang berbagai kasus yang melibatkan oknum Bupati Aceh Tamiang itu benar, sesuai fakta, didukung data valid, atau tidak benar dan rekayasa belaka??

7. Polisi tidak dibenarkan mempersoalkan media ARAH, sebagai wadah publikasi internal LSM tersebut. Sesuai pasal 28F: “…, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan *menyampaikan, informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.*”

Adalah sebuah kesalahan besar, melanggar UUD 1945, yang tentunya dikategorikan pelanggaran HAM, ketika polisi mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan informasi tentang perilaku koruptif dan penyalahgunaan wewenang dari pejabat publik, hanya karena ada laporan dari pejabat publik yang diberitakan itu. Justru sebaliknya, pejabat yang bersangkutan yang harus diusut segera dan diajukan ke meja hijau.

8. Kepada dewan pers, bekerjalah sesuai tugas pokoknya yang ditentukan oleh UU, jangan menjadi alat kepentingan bagi pihak tertentu. Jika tidak sanggup menjadi dewan yang mengayomi wartawan dan masyarakat pewarta, sebaiknya ganti baju dan nama saja menjadi dewan pembela penguasa dan/atau pemilik uang.

“Demikian pernyataan sikap PPWI Nasional, semoga upaya-upaya kriminalisasi terhadap pewarta warga tidak merajalela di negeri ini,” tandas Shony, lulusan Master of Art (M.A.) Utrecht University-Netherlands dan Master of Science (M.Sc.) dari The University of Birmingham-England ini.[Ar]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *