Ini Prioritas Mathur Setelah Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jatim

  • Whatsapp

BANGKALAN- Mathur Khusyairi kini resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 pasca dilantik Sabtu (31/8/2019) kemarin.

Mathur memiliki prioritas selama menjabat 5 tahun kedepan, ia berjanji akan bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD yaitu, penganggaran, legislasi, dan pengawasan.

Selain itu, Pria kelahiran Sambas Kalimantan Barat itu akan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk transparan terutama setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mewujudkan pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Dikatakan Mathur, selama menjadi Direktur LSM Jaka Jatim, ia mengeluhkan sulitnya mengakses data atau informasi dari program dan kegiatan Pemprov Jatim. Bahkan, semua data atau informasi yang seharusnya terbuka untuk publik malah ditutup rapat-rapat dengan dalih rahasia negara. “Mental pejabatnya masih berbau orde baru,” kata dia. Senin (2/9/2019) saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jatim dan PPID Pembantu dari masing-masing OPD mentalnya sama saja yakni mempersulit dan tidak mau memberikan data kepada pemohon. “Mentalnya sama saja,” imbuh politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Aktivis Jaka Jatim itu menuturkan, telah beberapa kali meminta data atau informasi kepada Pemprov Jatim melalui sengketa di Komisi Informasi (KI) Jatim, diantaranya:

1. Meminta data APBD / DPA SKPD TA 2016 ke Pemprov (PPID Jatim), menang sengketa di Komisi Informasi.

2. Meminta data penerima hibah TA 2016 dan 2017, menang sengketa di Komisi Informasi hingga Kasasi di MA, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim.

3. Meminta data penerima hibah by name by address ke Dinas Pendidikan Jatim TA 2016-2017, menang sengketa di Komisi Informasi, dilaporkan ke Polda Jatim.

4. Meminta data penerima Hibah TA 2017 ke Dinas Peternakan, mediasi di Komisi Informasi tapi data yg diberikan tidak sesuai dg permohonan.

5. Meminta data penerima hibah TA 2017 ke dinas PU SDA, menang sengketa di Komisi Informasi.

Menurutnya, dari 5 kasus sengketa informasi tersebut cukup menggambarkan bahwa Pemprov Jatim sangat tertutup dan mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP. “Penghargaan yang diterima Pemprov Jatim selama ini semu dan penuh kebohongan,” tudingnya.

Mathur menyebutkan, ada peninggalan rezim sebelumnya yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang prosedur dan syarat permohonan informasi publik. Namun sangat mempersulit pemohon dengan persyaratan proposal atau TOR.

Bila Gubernur Khofifah Indar Parawansa pro terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik, Mathur minta untuk dibatalkan. “Sudah saatnya Pemprov jatim memanfaatkan IT dalam pelayanan permohonan informasi publik,” pintanya.

Jika Khofifah tidak melakukan hal itu, ia mengatakan jargon CETTAR hanya isapan jempol alias lift service belaka. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *