KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Nampak raut wajah bahagia disertai senyuman, yang terpancar dari muka Briptu Daim Dahlan (26) personil Polres Kepulauan Sula, saat ingin memasuki ruang Aula.
Bagaimana tidak, Briptu Daim Dahlan yang di dampangi calon Istrinya Sunarti (26), ingin mengikuti sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) sebagai syarat dari anggota Polri untuk naik pelaminan.
Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 kemarin turut hadir wali calon pengantin, keluarga calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, perwakilan Bhayangkari dan personil Polres Kepulauan Sula, yang turut menyaksikan jalannya sidang.
Adapun nama Personil yang mengikuti sidang BP4R yaitu,
Akp Arif Dian Aprianto, Brigpol B. Pattimahu, Brigpol Abd Rahim Duwila, Imam Polres Kep. Sula Muin Gelala, Ny. Muslim Umabahi Pengurus Bhayangkari Cabang Kepulauan Sula
Sementara Kabag Sumda Polres Kepulauan Sula, Arif Dian Aprianto bertindak sebagai ketua sidang saat di wawancari beritaLima.com. Rabu (17/07) mengatakan sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada Briptu Daim Dahlan sebagai
Anggota Polres Kepsul yang akan melaksanakan pernikahan,” kata Arif
Lanjut Arif, Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil polri beserta calon pasanganya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.”tutup AKP Arif [DN]