Sampang, beritaLima.com – Jumlah perokok pemula semakin meningkat khususnya pada wilayah Kabupaten Sampang lantaran peredaran rokok ilegal yang sangat banyak dan tak dapat di bendung.
Pasalnya, rokok ilegal di bandrol dengan harga yang relatif murah, rokok ilegal di jual dengan harga maksimal Rp.5000 sedangkan harga rokok legal dijual dengan harga Rp.15.000 sampai Rp.20.000. Sehingga, perokok pemula dengan mudah mendapatkan rokok dari barang ilegal tersebut.
Menurut salah satu penggiat anti korupsi Kabupaten Sampang, Subaidi mengatakan, menurutnya peredaran rokok ilegal harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah setempat, mengingat beredarnya rokok ilegal tak hanya berdampak pada perokok pemula melaikan juga mengakibat Negara rugi.
“Beredarnya rokok ilegal perlu mendapat tindakan tegas dari Satpol PP dan Kepolisian setempat untuk mengadakan rasia terhadap kios yang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut, karena rokok ilegal mengakibatkan pendapatan Negara mejadi minim” katanya.
Dikatakannya “Jika peredaran rokok ilegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak merokok” pungkasnya.
(Adie)