Inpektorat Akan Cek Keterlambatan Pembangunan Rehab RSUD Lawang

  • Whatsapp
Tridyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang
Tridyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang

Malang, beritalima.com| Soal adanya keterlambatan pekerjaan pada pembangunan Rehab Rawat inap RSUD Lawang yang dianggarkan senilai Rp. 736 juta melalui lelang dimenangkan

CV Suka Rahma Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 588 Juta, dengan jangka waktu 65 hari kerja.

Bacaan Lainnya

Inspektorat Kabupaten Malang akan melakukan kroscek ke RSUD. Tridyah Maestuti menyampaikan bahwa pihak RSUD harus bisa menjelaskan bagaiman bisa terjadi keterlambatan.

“Kita lihat di dokumen kontraknya, kalau di dokumen kontraknya itu terjadi karena, aspek penutupan anggaran. Yang harusnya selesai pada tanggal 31 Desember 2020 tapi belum selesai berarti itu merupakan keterlambatan,” ungkapnya Tridyah kepada beritalima.com Selasa 02/02.

Namun, menurut Tridyah terkait dengan wanprestasi dari keterlambatan yang disebabkan oleh siapa?. Apakah oleh pihak rumah sakit atau oleh pihak penyedia. Jika oleh pihak penyedia tentunya dari pihak rumah sakit harusnya pertama melakukan klarifikasi.

“Kemudian dibuatkan adendum dan didenda keterlambatan atas terjadinya wanprestasi dari pihak penyedia dan hitungannya denda itu dihitung dari jumlah hitungan hari,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan nomor kontrak 027/33/PPK-LWG/SPK/35.07. 209/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan nilai kontrak Rp 588.085. 406, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 65 hari kalender (20 Oktober 2020-23 Desember 2020). Dalam surat tersebut penyerahan hasil pekerjaan tidak dilaksanakan tepat pada waktunya dan penyedia dikenakan denda sebesar 1/1000 untuk setiap hari keterlambatan.

Juga dijelaskan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan rehab terhitung sejak 24 Desember 2020 hingga 01 Februari 2021 atau sekira 39 hari, sehingga, total denda yang harus dibayar oleh penyedia sebesar Rp 20.850.301.

Ditegaskan dalam surat itu, denda harus dibayarkan secara tunai kepada Bendahara Pengeluaran RSUD Lawang. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dr Nur Rochmah.  [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait