BANGKALAN, Beritalima.com– Tiga orang ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Bangkalan dinyatakan terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Tiga orang ASN yang melanggar itu bernama Imam H. dari SDN Tunjung 1, dan Diah Yulia R. dari SDN Bancaran 1, serta Hikmah I. dari Dina Pemida dan Olahraga (Dispora).
Ketiganya terbukti terlibat aktif dalam sebuah acara kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di tempat pusat perbelanjaan di Bangkalan beberapa waktu lalu.
Dengan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, Inspektorat Kabupaten Bangkalan akan segera menentukan sanksi kepada tiga orang ASN yang terbukti melanggar itu.
“Mulai hari ini kami mulai melakukan pemanggilan terhadap tiga orang ASN itu dan kami targetkan tiga hari kedepan sudah selesai dan bisa ditentukan sanksinya,” ungkap Hadari, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan. Rabu (20/3/2019).
Untuk diketahui, setelah Bawaslu menyatakan tiga orang ASN tersebut terbukti, telah melimpahkan kasus tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan dengan rekomendasi pemberian sanksi. (Rus)