Tulungagung, beritalima.com- Polemik terkait seleksi ujian perangkat Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendapat respon dari berbagai pihak.
Kamis, ( 25/4/2022) pihak AKD se-Kecamatan Boyolangu memberi respon dan masukan kepada Camat untuk revisi surat edaran yang dilayangkan Kepada Kepala Desa Boyolangu.
Menurut AKD, surat edaran Camat yang berbunyi membentuk Tim Investigasi Independen tidak ada di Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati).
Yulianto, koordinator Kepala Desa se- Boyolangu menyampaikan ke Camat supaya istilah itu diklarifikasi. Bukan tim investigasi, tetapi membentuk tim kajian.
Bersamaan dengan datangnya puluhan Kades se-Boyolangu, tim dari Inspektorat Tulungagung juga mendatangi Kantor Kecamatan Boyolangu.
Kedatangan tim Inspektorat, untuk mendengar dan mengkaji surat yang dilayangkan peserta ujian seleksi Penjaringan Perangkat Desa.
Menanggapi kedatangan Inspektorat ke Kecamatan, dibenarkan oleh Camat Hedik Iswanto, A.Md.P.
“benar, sudah ditindaklanjuti langsung oleh pihak Inspektorat. Kemarin, tim dari inspektorat sudah ke Kantor Kecamatan. Kamis (26/5/2022).
Camat menambahkan, kedatangan Inspektorat, mengkaji surat keberatan peserta seleksi ujian penyaringan perangkat yang dinilai banyak kecurangan dan kejanggalan.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pihak inspektorat akan mendalami perihal dugaan kecurangan ujian seleksi penyaringan perangkat Desa Boyolangu, yang sudah dilaksanakan pada tanggal, (19/4/2022) lalu.
Dimana, ada 30 peserta yang menolak tanda tangan berita acara, karena merasa ada yang tidak beres, dan dugaan permainan nilai oleh oknum tertentu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibjo Harsono mengatakan bahwa, pihaknya, juga sudah mendatangi Balai Desa dan Kecamatan Boyolangu.
“Kemarin kami sudah datang kesana dan memanggil pihak-pihak terkait, seperti, Ketua panitia untuk minta penjelasan,” ungkap Tranggono Kepala Inspektorat melalui jaringan selular.
Menambahkan, paparnya, saat ini masih mengumpulkan data dan saksi guna memastikan hal tersebut.
“Kami dan tim dari Inspektorat, masih mengumpulkan semua data, seperti dokumen awal sampai akhir dilaksanakan ujian seleksi penyaringan peserta,” ucap Tranggono.
Ditanya soal berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji atau klarifikasi masalah tersebut, Pihak inspektorat akan menyampaikan secepatnya.
“Jika dalam dua atau tiga hari sudah selesai ya kami sampaikan. Seandainya besok hari Jum’at sudah selesai, akan segera kami kabarkan,” terang Tranggono.
Menurutnya, ada kejanggalan di point-point tertentu dan harus dilakukan kajian lebih dalam agar tidak salah ambil keputusan.
“Memang ada kejanggalan di beberapa point yang diajukan oleh peserta ujian, patut menjadi kecurigaan. Itu yang masih kita telusuri dan mencari faktanya,” jelas Tranggono.
Inspektorat akan bekerja semaksimal mungkin menangani hal ini, dan bertindak seadil-adilnya sesuai fakta.
“Kami dan tim akan menjalankan amanah untuk bekerja sebaik mungkin, memberi jawaban sesuai kajian di lapangan, sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (Dst).