JAKARTA, Beritalima.com– Kasus Jiwasraya merupakan bentuk fraud terorganisir dengan pola kecurangan pada sektor keuangan yang canggih dan kompleks. Hal ini perlu diungkap secara transparan dan akuntabel, termasuk 13 manajer investasi yang mengelola reksadana dan pembelian saham-saham terkait.
Itu diungkapkan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Anis Byarwati ketika menyampaikan intrupsi dalam Rapat Paripurna pembukaan Sidang DPR 2020 di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/1) siang.
Wakil rakyat Dapil I Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan, pengawasan Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi menjadi tanggungjawab penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas ini secara umum terlihat lemah dalam pengawasan Jiwasraya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Sedangkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pembina BUMN, lanjut perempuan kelahiran Surabaya, 3 September 1967 ini juga memiliki andil karena bertanggungjawab atas pengelolaan kekayaan negara termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penetapan Komisaris dan Direksi Jiwasraya.
“Kelemahan tata kelola Jiwasraya dan arah pembenahannya harus diungkap dan dibahas secara mendalam. Apapun upaya penyehatan Jiwasraya yang disiapkan pasti akan menjadi beban negara, baik melalui dana BUMN lain, yang ujungnya tetap akan menjadi beban rakyat.”
Dengan potensi kerugian negara jauh lebih besar dari kasus Century, jelas anggota Komisi XI DPR RI ini, sudah selayaknya DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Kejaksaan RI menyatakan, hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga mengungkapkan, ada indikasi kerugian negara di Jiwasraya sekitar Rp 10,4 triliun dari aktifitas transaksi saham dan reksadana pada tahun 2018. Direksi Jiwasraya yang baru mengatakan, dana yang dibutuhkan menyehatkan perusahaan mencapai Rp 32,68 triliun. (akhir)