Kejati Malut: Gelar supervisi kejari halbar.

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com- Pasca dilantik sebagai Kejati Malut, Andi Herman yang baru melaksanakan tugas kurang lebih seminggu,Senin(13/1) meggelar supervisi ke Kabupaten/Kotat termasuk Kejari Halbar.

Kedatangan orang nomor satu korps baju coklat Ke kejari Halbar sendiri didampingi sejumlah perwira Kejati Malut.

Usai menggelar pertemuan bersama Kejari Halbar Salomina Meyke Saliama,beserta,Andi sendiri memantau setiap ruang kerja hingga mengecek kondisi bangunan dan halaman Kejari Halbar.

Andi Herman kepada sejumlah awak media mengaku, dalam kunjungan supervisi ke Kejari Halbar tersebut,ada beberapa hal yang disampaikan. Diantarnya terkait dengan penyiapan gedung penyimpanan barang bukti,maupun penyiapan posko pengaduan Pilkada.

Disinggung soal penanganan kasus dugaan korupsi dana pinjaman pihak ketiga oleh Pemkab senilai 159 miliar yang diperuntukan untuk membiayai 13 aitem pekerjaan diantaanya jalan Goin-Kedi, Andi yang didampingi As Intel Atawa mengungkapakan, penylidikan dugaan kasus korupsi tersebut telah di SP3(dihentikan) oleh penyidik.
Meski telah dihentikan, namun oleh penyidik tetap melakukan pemantauan terkait progres pekerjaan dilapangan yang ditengarai melampui batas kontrak.

“Jadi soal kasus pinjaman ini juga sudah dihentikan.Itu khusus untuk pinjaman.Akan tetapi tidak menutup kemungkinan kembali dibuka jika ada bukti baru.Soal progres dilapangan kita juga tentunya menunggu hasil audit BPK,”paparnya.

Dijelaskan,kasus pinjaman tersebut berdasarkan pengembangan penyelidikan sudah sesuai mekanisme.Dan ada persetujuan DPRD.Dimana subtansi menyangkut pembabungan tentunya jangan dicampur adukan.

” Sekarang  jika kita masuk tapi ada kesempatan untuk melakukan perbaikan tentunya sia- sia  saja,temuan itu tentunya masih bisa diperbaiki terkecuali ada unsur suap meyuap walaupun ada kesempatan diperbaiki itu tindak pidanya lain,”pungkasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *