Komite I DPD RI: Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Tunjang Kinerja Pemerintah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Walau sudah dilakukan penyerdehanaan rantai birokrasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapi hal itu belum cukup efektif dalam mengatasi persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia.

Itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas pelaksanaan UU No: 5/2014 tentang ASN dan Program Reformasi Birokrasi khususnya terkait rencana penyederhanaan birokrasi di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/1).

Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang yang memimpin RDP mengatakan, berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan Pemerintah dalam usaha mewujudkan ASN profesional, bebas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dikatakan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode itu, penyederhanaan birokrasi yang sudah digaungkan diharapkan mampu menyelenggarakan layanan publik yang baik. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kendala.

“Ketika kami turun ke daerah saat reses, ternyata masih banyak kendala yang ditemui, di antaranya penerapan sistem merit dan netralitas ASN. Jika penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level dan mampu diwujudkan (Eselon I dan Eselon II) sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan birokrasi yang dinamis dan efisien, kami akan dukung,” ucap dia.

Pada kesempatan serupa, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik mengingatkan KASN, kebijakan penyederhanaan birokrasi bukanl hal yang sederhana karena perlu pengawasan. Soalnya, hal yang diubah merupakan tatanan yang telah lama menjadi bagian dalam tata kerja birokrasi di Indonesia.

“Banyak regulasi yang harus diubah dan diharmonisasi ulang. Bila itu tidak tepat, tentu akan membawa dampak kurang baik dan kontra produktif terhadap kinerja pemerintah kemudian hari. Saya mau KASN memberikan rekomendasi yang baik kepada pemerintah,” ungkap senator dari Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Ketua KASN, Agus Pramusinto memaparkan tugas KASN untuk menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN serta melaporkan pengawasan dan evaluasi kebijakan manajemen ASN langsung kepada Presiden.

“Fungsi KASN mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, perilaku ASN, penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, tahapan dan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, meminta informasi mengenai laporan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN dan pemeriksaan terhadap laporan-laporan itu.”

Menanggapai hal tersebut, Senator dari Provinsi Papua, Otopianus P Tebai meminta KASN lebih proaktif melaksanakan tugasnya dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Saya meminta KASN turun ke daerah dalam melakukan pengawasan, karena banyak ASN yang kurang berkinerja baik, jangan hanya menunggu laporan dan aduan saja. Karena saat reses di empat kabupaten pedalaman, saya melihat guru dan mantri honorer rajin-rajin sedangkan yang memiliki NIP malah kurang berkinerja. Karena itu, harus ada tim KASN ke lapangan.”

Senator Kalimantan Barat, Maria Goretti menyoroti masalah netralitas ASN yang didengung-dengungkan sangat sulit dicapai karena punya hak pilih, berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih.

“Saya melihat, ASN harus netral. Kata netral ini menjadi sumir karena mereka berbeda dari TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih. Jadi pasti akan memiliki pilihan politik. Apakah ke depan bisa disamakan dengan TNI/Polri karena menurut saya, petahana di manapun selalu diuntungkan kecuali hak pilih ASN dihilangkan,” ungkap dia.

Catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan. DPD RI sebagai representasi daerah juga punya kepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UU No: 5/2014 tentang ASN agar dapat berjalan sesuai tujuan dari UU ASN.

“Dalam kerangka melaksanakan fungsi dan kewenangan DPD RI, Komite I DPD RI mengadakan RDP dengan Ketua KASN untuk menyamakan persepsi dan menguatkan konsepsi awal terhadap isu-isu strategis terkait rencana penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan Pemerintah saat ini,” pungkas Abdul Kholik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *