JAKARTA, beritalima.com| Indonesia Narcotic Watch (INW) mengganggap biasa penangkapan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ‘Srimulat’ bersama suaminya, Iyan Sembiran, di kediamannya, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dengan mengamankan sisa paket sabu seberat 0,36 gram yang ditemukan di rumah Nunung. Barang bukti ini diduga sisa pakai Nunung dan suaminya.
Bedasarkan pengakuan bandar narkoba, Nunung sudah 10 kali membeli narkoba jenis sabu kepada HM. Pada Jumat (19/7/2019), Nunung memesan 2 gram sabu untuk diantar ke rumahnya.
HM mematok harga 1 gram sabu senilai Rp 1.300.000. Pada hari itu juga, Nunung menerima 2 gram paket sabu seharga Rp 2.500.000.
Dari hasil investigasi Indonesia Narcotik Watch sejak tahun 2018 hingga Juli 2019, banyak kalangan artis, terutama artis di lingkungan terdekat Nunung, yang diduga telah menyalahgunakan barang terlarang jenis sabu agar tampil prima saat shooting programnya.
INW mendukung tindakan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di semua kalangan, termasuk kalangan artis. Sebaliknya, INW juga mengingatkan agar polisi tidak “main mata” dengan tersangka maupun pihak lain yang mencoba melakukan intervensi.
“Kami mendesak polisi untuk tidak hanya berhenti sampai pada Nunung dan July. Saya minta agar polisi menindaklanjuti pemeriksaan urine artis di lingkungan terdekat Nunung yang selalu tampil di layar televisi swasta,” kata Ketua INW Budi Tanjung.
Sebelum Nunung, polisi juga pernah menangkap sejumlah komedian Srimulat terkait kasus narkoba. Di antaranya, Polo yang dua kali ditangkap pada tahun 2000 dan tahun 2004. Selain itu, Doyok juga ditangkap pada tahun 2000, Tesy ditangkap pada Oktober 2014, dan Gogon ditangkap pada tahun 2007.
“Sebaiknya Nunung membantu polisi dalam mengungkap peredaran narkoba di kalangan artis. Beritahu polisi siapa saja artis yang terlibat narkoba dan bandar yang biasa memasok sabu ke kalangan artis,” tegas Budi Tanjung. [Red]