Isah Dipaksa Makan Kotoran Majikan

  • Whatsapp

BANDUNG, BeritaLima.com – Isah Binti Sandi Narsik, PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Bandung Barat, Senin (25/02/2019) lalu mendatangi Bareskrim POLRI untuk melaporkan dugaan penganiayaan serta penyiksaan selama bekerja di Kingdom of Saudi Arabia. Harapannya sudah pasti mendapatkan perlindungan serta keadilan.

PMI yang sekujur tubuhnya dihisasi luka bekas penyiksaan itu tidak dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun diminta menulis surat ditujukan kepada Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim POLRI.

Isah tak sanggup untuk menceritakan kejadian selama berada di timur tengah melalui tulisan, rasa takut menguasai dirinya. Setelah membeli kertas di warung sekitar Bareskrim POLRI (gedung Kementerian Kelautan Dan Perikanan – Red), salah seorang keluarga menulis, Isah tinggal tanda tangan.

Karena lama menunggu tidak ada kabar, Isah akhirnya mendatangi BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Kamis (21/03/2019) dengan nomor Pengaduan ADU/032019/042085.

Berdasarkan data yang ada, pada tanggal 16 Juni 2011, SUBDIT SURJALSUS TKI menerbitkan Paspor Nomor AP990378 pengganti Paspor Nomor AN730019 atas nama Isah Binti Sandi Narsik. Visa dengan masa tinggal hanya 90 hari dikeluarkan Pemerintah Kingdom Of Saudi Arabia tanggal 23 Juni 2011 dan tanggal 30 Juni 2011, bersama PMI lainnya, Isah mengikuti PAP di Bekasi. Isah terbang pada tanggal 08 Juli 2011, saat makam Ruyati Binti Supabi, PMI yang dieksekusi mati di Kingdom of Saudi Arabia masih basah air mata.

Setelah hilang kontak dan diisukan meninggal dunia, Selasa (27/11/2018), Isah Binti Sandi Narsik kembali ke tanah air. Nyaris tak percaya, dengan paspor yang sudah habis masa berlakunya pada tanggal 16 Juni 2016, dia bisa lolos dari pemeriksaan di bandara.

Upaya Isah Binti Sandi Narsik mendatangi Bareskrim POLRI dan BNP2TKI akankah membuahkan hasil ?! Apakah keadilan akan berpihak pada mantan PMI ?! Apakah Isah Binti Sandi Narsik yang diperbudak hingga dipaksa makan kotoran majikannya akan mendapatkan hak – haknya ?! Kita tunggu! (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *