Izin Dua Rumah Karaoke di Kota Probolinggo Tak Diperpanjang

  • Whatsapp

LIRA: “Tertibkan Tempat Karaoke Terselubung di Pinggiran Kota”
PROBOLINGGO, bertalima.com | Tidak diperpanjangnya izin operasi rumah karaoke pop city dan 888 di Kota Probolinggo menjadi perbincangan oleh masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mengapresiasi langkah wali kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin. Namun, ada juga pihak yang mengkritik kebijakan orang nomor satu di Kota Probolinggo itu. Salah satunya LSM LIRA.

Walikota Lsm LIRA kota Probolinggo, Prasetyo Eko menilai pemkot Probolinggo terlalu gegabah. Sebab, pemkot hanya menghentikan operasi rumah karaoke tersebut tanpa memikirkan nasib karyawannya. “Puluhan karyawan menggantungkan hidupnya disana. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab pada nasib mereka,” ungkapnya.

Menurut Eko, jika tujuan dari penutupan dua rumah karaoke tersebut untuk menumpas kemaksiatan, langkah yang diambil oleh Walikota Hadi kurang tepat. Karena menurutnya dua rumah karaoke tersebut bukanlah tempat prostitusi. Melainkan tempat karaoke keluarga. “Kalau mau menertibkan, tertibkan karaoke terselubung dan warung remang-remang di pinggiran kota. Tempat-tempat itulah yang perlu pengawasan. Kami yakin warung-warung itu tidak mempunyai izin apapun dan merupakan sarang prostitusi terselubung,” kata Eko.

Eko meminta pemkot segera menertibkan warung remang-remang dan tempat hiburan terselubung yang ada di Kota Probolinggo. Bahkan, jika diminta menunjukkan lokasi mana yang dimaksud, LIRA siap membantu menunjukkan lokasinya.

Sementara Kabag Humas Pemkot Probolinggo mengatakan langakah yang diambil oleh pemerintah Kota Probolinggo sudah benar. Karena dua rumah karaoke itu izinnya sudah mati. Untuk masalah warung remang-remang dan tempat karaoke terselubung dipinggiran kota, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. (tim)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *