SURABAYA – beritalima.com, Keny Erviati, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 54 dituntut 3 tahun penjara. Pemilik LBB Excellent Study Club (ESC) ini dianggap bersalah menjadi otak pembobolan soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Surat tuntutan terhadap Keny dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/9/2018). Selain Keny, dua anak buahnya juga turut disidangkan yaitu Imam Soetiono serta Teguh Kartono.
Dalam tuntutannya, JPU Yusuf menilai Keny bersalah melanggar pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menuntut terdakwa Keny Erviati dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.
Keny yang dituduh menjadi otak pembobolan soal UNBK menerima tuntutan paling tinggi. Pasalnya, Imam dan Teguh yang merupakan anak buah Keny hanya dituntut hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Usai tuntutan dibacakan, Keny dkk mengaku akan mengakukan nota pledoi (pembelaan). “Kami dan penasehat hukum sama-sama membuat pledoi,” kata Keny kepada majelis hakim yang diketuai Sifa’urosidin.
Sementara itu, Galang Fordem, kuasa hukum Imam Setiono menjelaskan, pledoinya nanti akan fokus membahas bagaimana Keny menyuruh kliennya untuk mencuri soal UNBK. “Ini yang jadi titik berat kami dalam isi pledoi pada sidang tangga 17 September nanti,” katanya.
Perlu diketahui, Keny ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menjadi otak atau orang yang menyuruh anak buahnya yakni Imam dan Teguh untuk melakukan pembobolan server komputer UNBK di SMPN 54 Surabaya. (Han/wankum)