38 Atlit Asian Games Cidera, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Bea Perawatan Sampai Pulih

  • Whatsapp
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (kiri)

JAKARTA, beritalima.com – Ajang adu prestasi olahraga antarnegara se-Asia sudah berakhir. Indonesia sebagai tuan rumah mengukir prestasi yang sangat menggembirakan.

Tim Indonesia berhasil menduduki posisi ke-4 setelah mengumpulkan 31 medali emas, 24 perak, dan 43 perungu. Namun, di samping itu, sebanyak 38 atlet Indonesia cidera, dan masih memerlukan penanganan medis lanjutan.

Bagaimana nasib mereka yang cidera? Tidak usah khawatir, BPJS Ketenagakerjaan sebagai ‘official partner’ Tim Indonesia akan memberikan yang terbaik dalam perawatan mereka.

BPJS Ketenagakerjaan juga tidak hanya memberikan apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya, tapi juga siap memberikan apresiasi atas capaian Tim Indonesia dalam ajang Asian Games 2018.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam siaran persnya di Jakarta mengatakan, prestasi Tim Indonesia tercapai berkat dukungan penuh dan antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia, sehingga dapat memberikan prestasi tertinggi pada ajang Asian Games ke XVIII.

“Kami sedang mempersiapkan penghargaan kepada beberapa atlet Tim Indonesia, sebagai bentuk nyata apresiasi terhadap usaha keras mereka dalam mencapai prestasi, dan mendorong mereka untuk berprestasi lebih baik lagi di ajang kontestasi olahraga internasional lainnya, seperti Sea Games 2019 dan Olimpiade 2020,” kata Agus.

“Kami sangat bangga dengan keberhasilan Tim Indonesia. Keberhasilan ini diraih sebagai buah kerja keras dan pengorbanan mereka. Bahkan beberapa atlet sampai mengalami cedera sewaktu berjuang di Asian Games kali ini,” ujar Agus.

BPJS Ketenagakerjaan melindungi atlet Indonesia yang mengalami cedera, bekerjasama dengan asuransi yang ditunjuk oleh INASGOC selaku penyelenggara Asian Games dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Olympic Council of Asia (OCA).

“Kami sebagai ‘official partner’ Tim Indonesia akan memberikan yang terbaik dalam perawatan Tim Indonesia, karena kejadian yang mereka alami ini termasuk dalam kategori perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sehingga mereka berhak mendapatkan perawatan sampai pulih kembali,” ucap Agus.

Agus menambahkan, manfaat JKK, disamping biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas, juga diberikan pendampingan medis di masa rehabilitasi.

Tidak hanya itu, “Bila ada kecacatan akibat cedera yang dialami, kami akan memberikan santunan berdasarkan besaran perhitungan dari persentase kecacatan yang timbul,” tambah Agus. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *