Mahfud MD: Gerakan Tagar #2019Ganti Presiden Bukan Makar

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai gerakan tagar #2019Ganti Presiden bukanlah tindakan melanggar hukum. Karena itu, gerakan tersebut tidak boleh dilarang karena sama juga dengan gerakan tagar #Jokowi Dua Periode.

Hal itu diungkapkan, Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara tersebut dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju dengan tema ‘Membangun Demokrasi Beradab’ di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9) petang.

Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) era pemerintahan Abdurrachman Wahid (Gus Dur) mengatakan, tidak setuju jika ada yang berpendapat gerakan tagar #2019GantiPresiden merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum.

Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Yogjakarta itu mengaku, bukan bagian dari gerakan tagar #2019 ganti presiden. Namun, dia mempertanyakan, kenapa gerakan tersebut dibilang melanggar hukum.

Malah Mahfud mempertanyakan, terkait adanya sejumlah orang yang nekat menyebut gerakan tersebut merupakan tindakan makar. “Coba, ada yang dengan nekat mengatakan itu makar. Di mana makarnya,” ujar Mahfud.

Mahfud menerangkan, istilah makar dalam hukum merupakan tindakan kudeta yang dilakukan militer atau oleh kekuatan sipil. Di dalam pasal 104 sampai 129 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan Presiden sampai dia enggak bisa kerja, dikurung, ditahan, itu makar namanya,” kata laki-laki berdarah Madura ini.

Selain itu, berkomplot merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden. Mengganti ideologi Pancasila. Itu menurut KUHP. Gerakan #2019Ganti Presiden tidak terdapat unsur tindakan makar sebagaimana diatur di dalam KUHP.

“Lalu, 2019 ganti presiden, mana makarnya, enggak ada makar. Dia tidak menyandera Presiden, dia juga tidak mengatakan mau mengganti Pancasila. Tapi kan, mereka itu mau ikut pemilu, di mana letak makarnya.

Dikatakan, dalam kehidupan bernegara, maka hukum dijadikan sebagai harmoni membangun harmoni. “Saya bukan pengikutnya, tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban, restorative justice juga. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, enggak boleh. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni,” demikian Mahfud MD.

Ya, seperti diberitakan berbagai media, sejumlah pihak mengatakan Gerakan tagar#2019Ganti Presiden perbuatan makar sehingga kelompok tersebut tidak boleh mendeklarasikannya disejumlah daerah seperti Pakanbaru (Riau) dan Surabaya (Jawa Timur). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *