BANYUWANGI, beritalima.com – Menjadi tersangka kasus penggelapan, Ketua Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jawa Timur, Sugihartoyo, mengaku didampingi pengacara asal Surabaya, Antoni Rakat SH.
“Sepenuhnya saya serahkan kepada lawyer,” ucap Sugihartoyo, kepada awak media, Kamis (24/8/2017).
Seperti diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka, hari ini Sugihartoyo dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, guna menjalani pemeriksaan. Namun, mantan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, tersebut mengaku tidak bisa hadir. Semua akan ditangani oleh pengacara.
“Untuk tindakan lebih lanjut, juga akan kita konsultasikan dengan kuasa hukum kami,” ungkap Sugihartoyo.
Dalam kejadian ini, Sugihartoyo, ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan keuangan Untag Banyuwangi. Peningkatan status itu diambil pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, usai dilakukan gelar perkara pada 18 Agustus 2017 lalu.
Jaenuri SH, selaku pengacara pelapor, Waridjan, menjelaskan bahwa dari hasil audit akuntan publik tahun 2015, pada keuangan Untag Banyuwangi, tahun 2010, 2011 dan 2012, ditemukan dugaan penggelapan anggaran sekitar Rp 3,7 miliar. Dan itu terjadi dimasa Sugihartoyo masih menjabat sebagai Rektor Untag.
“Selanjutnya kita lihat saja perkembangannya,” katanya. (Abi)