Jaksa Jaga Desa, Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerataan pembangunan dari pinggiran terus digenjot oleh Pemerintah. Tak tanggung-tanggung, setiap tahunnya anggaran ratusan triliunan digelontorkan Pemerintah pusat

Anggaran yang tidak sedikit ke pemerintah desa melalui dana desa (DD). Dalam rangka menjaga DD agar digunakan sesuai aturan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memiliki program ‘Jaga Desa’.

Mengingat besaran DD yang diterima desa di Kabupaten Bondowoso cukup besar. Yakni antara Rp 1-2 miliar per desa.

‘Jaga Desa’ ini semacam program untuk membantu pemerintah desa, khususnya dalam mengalokasikan DD agar sesuai aturan dan tepat sasaran.

Kegiatan pembinaan pertama kali dilaksanakan di Aula Kecamatan Maesan. Melibatkan kepala desa dari tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Maesan, Kecamatan Grujugan dan Kecamatan Bondowoso, Kamis (16/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, program ini bertujuan agar DD dialokasikan sesuai peruntukannya, dan tidak ada penyimpangan.

“Sehingga desa itu terbangun. Terus untuk kesejahteraan masyarakat di desa. Termasuk untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Bondowoso siap memberikan pendampingan jika kepala desa masih ragu-ragu soal penganggaran DD.

“Menggunakan DD minta pendampingan ke Kejaksaan, gratis. Terpenting tujuan dari alokasi DD digunakan semaksimal mungkin, tepat sasaran, sesuai aturan,” paparnya.

Jika ada administrasi yang belum dipahami saat pengalokasian DD, tidak perlu takut untuk minta pendampingan ke Kejaksaan.

Pihaknya mengimbau kepada puluhan Kades yang hadir agar DD tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau hanya kesalahan administrasi tidak akan dipidanakan. Kalau tidak ada kerugian negara tidak dapat diproses,” jelas dia.

Begitu juga sebaliknya, meskipun administrasi rapi, tetapi di lapangan ternyata hanya fiktif, atau doubel anggaran maka bisa kena tindak pidana korupsi. “Tolong betul-betul diperhatikan. Agar tujuan DD ini tidak sia-sia,” imbau dia.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Bondowoso, Sucipto mengingatkan, pendanaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) betul-betul jelas peruntukannya.

Selain itu kata dia, tanah kas desa jika disewakan uangnya harus dimasukkan ke kas desa. Tidak dimasukkan ke kantong pribadi. “Jangan sampai kepala desa tersangkut korupsi. Keluarganya ikut malu nanti,” imbuh dia.

Informasi dihimpun, adapun modus penyalahgunaan DD yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso, yakni ketika uang dicairkan oleh bendahara, langsung dibuat membeli mobil oleh kepala desa yang bersangkutan.

Hadir dalam pembinaan terkait penggunaan DD oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan puluhan kepala desa. (*/Rois) 0

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait